Bendahara dan Operator Keuangan di Lingkup Pemkab Asahan Diedukasi tentang Aplikasi E-Bupot Unifikasi

Pemkab Asahan menggelar sosialisasi edukasi perpajakan dan pengenalan aplikasi E-Bupot Unifikasi kepada bendahara dan operator keuangan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (20/9/2022).

DAILYPOST.ID , Asahan – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar sosialisasi edukasi perpajakan dan pengenalan aplikasi E-Bupot Unifikasi.

Kegiatan yang dihadiri seluruh bendahara yang ada di ruang lingkup Pemkab Asahan tersebut digelar di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (20/9/2022).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan Sofian menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien, dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.

Ia juga menjelaskan, peserta kegiatan edukasi pajak ini diikuti oleh bendahara dan operator keuangan di tiap OPD dan kecamatan se-Kabupaten Asahan.

Ditempat yang sama, Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Asahan Muhilli Lubis mengapresiasi kegiatan ini.

Baca Juga:   Wabup Asahan Resmikan Bumdesma Anyar Abadi

Ia juga berpesan kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkab Asahan untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien, dan akuntabel serta taat pajak.

“Harapan kita bersama, kiranya melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD, khususnya bendahara pengeluaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menyampaikan, aplikasi E-Bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021.

Baca Juga:   Bupati Asahan ke RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang, Ada Apa?

Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah, karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.

“Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak, karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, aplikasi E-Bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan.

“Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT,” pungkasnya. (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   11 Peserta Asal Asahan Dilepas Ikuti Akademi Da’i Cilik Sumut 2023
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia