Kota Gorontalo– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo dengan tegas membantah informasi yang beredar di salah satu media online mengenai status Belum Memenuhi Syarat (BMS) bagi pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota, Adhan Dambea dan Indra Gobel. KPU Kota Gorontalo menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar alias hoaks.
Klarifikasi Resmi KPU Kota Gorontalo
Melalui rilis pers resmi tertanggal 6 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, KPU memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah menyesatkan masyarakat. Berikut adalah isi dari rilis pers tersebut:
“Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang dikonfirmasi oleh Tim Bakal Pasangan Calon H. Adhan Dambea, SH, S.Sos, MA – Indra Gobel pada tanggal 6 Juni 2024 yang dirilis oleh salah satu media online pada tanggal 3 Juni 2024 dengan judul berita ‘KPU Kota Gorontalo Tunda Verfak Dokumen Dukungan Calon Perseorangan, Pasangan “Adhan-Indra” status Belum Memenuhi Syarat (BMS)’ adalah TIDAK BENAR, maka bersama ini kami sampaikan:
1. Berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.7SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024, mengenai Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada poin 1, Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal. Pada poin 4 huruf b, pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat.
2. Berdasarkan Berita Acara Nomor 143/PL.02.2-BA/7571/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, Jumat 31 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data pendukung Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, atas nama Bakal Calon Walikota H. Adhan Dambea, SH, S.Sos, MA dan Bakal Calon Wakil Walikota Indra Gobel dinyatakan Memenuhi Syarat.”
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, menegaskan bahwa informasi yang menyebut pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel belum memenuhi syarat adalah tidak benar dan menyesatkan. KPU berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu mencari sumber yang kredibel.
KPU Kota Gorontalo berkomitmen untuk melaksanakan proses pemilihan dengan transparan dan akurat. KPU juga terus berupaya memberikan informasi yang benar dan terpercaya kepada masyarakat, memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan kepala daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Gorontalo mendapatkan informasi yang benar mengenai status pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota, Adhan Dambea dan Indra Gobel. KPU Kota Gorontalo akan terus berperan aktif dalam memastikan integritas dan kejujuran dalam setiap proses pemilihan umum.