Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Berdasarkan hasil rapat pada Jumat (07/03/2025) yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog Gorontalo, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Gorontalo, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo, disepakati bahwa Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai.
Dalam surat edaran Nomor 005/Bag.kesra/501 yang ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, disebutkan bahwa Zakat Fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya adalah Rp 45.000 per jiwa.
“Sasaran penerima Zakat Fitrah ini adalah 8 golongan asnaf yang berhak menerima sesuai syariat Islam,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Proses pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah akan dikelola oleh Baznas Kota Gorontalo, dengan batas waktu penyerahan maksimal satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.
Masyarakat khususnya yang beragama islam diimbau untuk segera menunaikan kewajiban ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama serta penyempurna ibadah puasa Ramadan.