Bupati Hamim Akan Buat Perda Terkait Retribusi Batu Hitam di Bone Bolango

Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, bersama Wabup Bone Bolango, Merlan S. Uloli, saat menggelar rapat. (Foto: Onal/Prokopim)

DAILYPOST.ID , Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bone Bolango menggelar rapat intensifikasi dan perluasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Ruang Rapat Bupati. Senin (13/02/2023).

Bupati Bone Bolango Hamim Pou, usai mengikuti rapat tersebut menjelaskan bahwa dalam perluasan PAD secara keseluruhan, Pemkab Bone Bolango bisa mendapatkan retribusi dari kegiatan pengambilan batu hitam yang ada di daerah itu.

https://wa.wizard.id/003a1b

Kata Bupati, nantinya akan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa retribusi pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan mobilisasi mineral.

“Jadi kan mereka melalui jembatan kita, jalan kita, tapi kerusakan-kerusakan itu kan pemerintah daerah yang nanggung, kita ingin dalam waktu dekat akan menerapkan Perda tersebut,” ujar Hamim

Baca Juga:   Hamim Pou Nilai Alm. Bupati Gorut Sosok Teladan Bagi Pemerintah

“Nanti mekanismenya juga lewat retribusi ini sebagin besar, 50% sumbernya ini akan kita kembalikan ke desa atau kecematan penghasil, untuk penangan kesehatan, seperti stunting, untuk pendidikan seperti orang yang putus sekolah, dan perbaikan ataupun pembanguna infrastruktur,” sambung Hamim.

Selain itu juga, Hamim mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan, serta akan melakukan intervarisir siapa saja pembeli batu hitam di Bone Bolango.

“Sampai sekarang kan tidak ada laporanya sudah berapa banyak yang mereka beli, berapa harganya, walaupun kita mendengar, transaksinya sudah triliunan, uang yang masuk Bonebol lewat para pembeli batu hitam tersebut,” ungkap Bupati.

Baca Juga:   Aksi Bagi-bagi 10 Juta Bendera di Bone Bolango, Tugu Center Point Bak Lautan Merah Putih

“Banyak sekali kekayaan, tapi daerah tidak dapat apa-apa dari situ, sehingga kita akan memaksimalkan PAD demi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bonebol, utamanya dari daerah penghasil,” tegas Hamim.

Hamim mengharapkan dalam waktu dekat perda ini sudah dapat diterapkan oleh Pemkab Bonebol.

“Akan diawali lewat penyusunan naska akademik, sosialisasi, rapat dengan Forkopimda lalu akan kita akan eksekusi paling lambat di bulan April nanti.” pungkasnya. (Jefri)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia