Bone Bolango — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Kasus ini melibatkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan informasi yang diungkap, total anggaran bantuan sosial yang direalisasikan mencapai Rp10.390.106.750,00. Namun, terdapat penyalahgunaan dana yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00, serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum terkait pengajuan proposal pemohon.
Peran Hamim Pou dalam kasus ini menjadi fokus penyelidikan. Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Putusan kasasi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dua terdakwa lainnya, yakni Slamet Wiyardi selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango dan Yuldiawati Kadir selaku Bendahara, telah terbukti bersalah atas kasus serupa.
Dalam proses penyidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap 69 saksi dan melibatkan beberapa ahli, termasuk ahli hukum keuangan negara, auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, dan ahli hukum pidana. Berbagai dokumen dan bukti turut dijadikan sebagai pertimbangan dalam kasus ini.
Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou, S.Kom adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana minimum yang dihadapi adalah 4 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.
Terkait status hukum, Hamim Pou, S.Kom telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
Kasus ini memberikan peringatan serius terhadap praktik korupsi dan penyelewengan dana publik di Indonesia. Kejaksaan dan pihak terkait terus mengupayakan penegakan hukum demi menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat.
(d08)