Jakarta – Sejumlah bank perkreditan rakyat (BPR) telah dinyatakan bangkrut sejak awal tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari bank-bank tersebut.
Salah satu bank terbaru yang izin usahanya dicabut adalah PT BPRS Saka Dana Mulia pada tanggal 19 April lalu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.
Selain PT BPRS Saka Dana Mulia, ada 9 bank lainnya yang izinnya dicabut sejak awal tahun 2024. Setelah bank-bank tersebut bangkrut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah daftar bank yang izinnya dicabut oleh OJK sejak awal tahun 2024:
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma – 4 Januari
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) – 26 Januari
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia – 5 Februari
- PT BPR Bank Pasar Bhakti – 16 Februari
- PT Perumda BPR Bank Purworejo – 20 Februari
- PT BPR EDCCash – 27 Februari
- PT BPR Aceh Utara – 4 Maret
- PT BPR Sembilan Mutiara – 2 April
- BPR Bali Artha Anugrah – 2 April
- BPRS Saka Dana Mulia – 19 April
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, kantor BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah, dinyatakan ditutup untuk umum dan harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS akan bertanggung jawab atas penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Saka Dana Mulia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham BPRS Saka Dana Mulia tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban BPRS tanpa persetujuan tertulis dari LPS.