Di Tengah Hiruk Pikuk Banyaknya Tugas, Sebagian Besar BPD Gorut Justru Belum Menerima Tunjangan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Gorut – Surat pemberitahuan dari Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin No : 140/Bupati/60/III/2021, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang tersebar di 123 Desa se Kabupaten Gorut perihal kegiatan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021, menuai tanggapan kontras dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gorut.

Salah satunya Ketua BPD Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Rahmat Kinga.

“Di tengah banyaknya kewajiban BPD yang harus ditunaikan termasuk musyawarah perubahan anggaran Tahun 2021, sebagian besar dari kami anggota BPD Kabupaten Gorut belum menerima hak-hak kami berupa tunjangan kinerja dan kedudukan selama 3 bulan (dari Januari hingga Maret),” ujar Rahmat via whatsapp, kepada Dailypost.id, Minggu (18/04/2021).

“Padahal kami sangat membutuhkan tunjangan tersebut guna memenuhi kebutuhan pokok keluarga, di era Pandemi Covid-19 dan bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi ini,” tambahnya.

Di tempat terpisah Ketua BPD Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano juga sangat menyayangkan hal ini terjadi, mengingat BPD yang sampai saat ini dituntut untuk terus menjalankan kewajibannya, tetapi hak-haknya belum juga dipenuhi.

“Memang di desa saya anggota BPD sudah menerima tunjangan selama 3 bulan walaupun agak lama, tetapi sungguh sangat di sayangkan BPD di desa-desa lain, belum menerima tunjangan. Kasihan mereka, padahal selama 3 bulan belakangan ini anggota BPD se Gorut sudah bekerja keras menjalankan amanah Undang-Undang Desa dan turunannya,” tutur Risal selaku Ketua BPD Tolitehuyu.

Lebih lanjut dirinya pun mempertanyakan, mengapa tunjangan BPD bisa terlambat padahal sebagian besar gaji Kades dan Aparat Desa sudah cair.

“Apa yang membedakan gaji Kades, Aparat Desa dan tunjangan BPD berbeda pencairannya? apakah ini karena sistem pembayaran sudah beralih dari Tunai menjadi Non Tunai ataukah ada hal lain?,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gorut, Abdul Wahab Paudi saat ditemui tim dailypost.id, Senin (19/4/2021) siang, menjelaskan keterlambatan pembayaran tunjangan BPD dikarenakan beberapa hal.

“Gaji Kades dan Perangkat Desa secara otomatis setiap bulannya tertransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKDesa) karena para Kades. Dan Perangkat Desa setiap bulan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari gaji mereka, sedangkan tunjangan BPD, operasional BPD, operasional Pemerintah Desa, honor dan insentif lainnya itu tergantung dari desa, cepat lambatnya pengajuan. Dan itu biasanya yang membuat keterlambatan tunjangan BPD diterima,” terang Kadis PMD Gorut Abdul Wahab Paudi.

“Berbicara tentang non tunai, ini kan hanya metode, sistem ini tidak berpengaruh pada lambat cepatnya pengelolaan keuangan desa, semuanya kembali pada desa masing-masing dalam hal pengajuan,” sambungnya.

“Mengenai edaran Bupati Gorut yang ditanggapi oleh beberapa anggota BPD Gorut, ini menjadi keadaan mendesak dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, yang harus dianggarkan sebesar paling sedikit 8%, sehingganya desa diwajibkan melakukan perubahan penjabaran APBDes,” tutupanya. (rsl)

Surat Pemberitahan Bupati
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia