Bengkulu, DailyPost|| Achmad Tarmizi Gumay.SH MH dan rekan laporkan Dugaan Tindak Pidana atas pembebasan lahan merah putih ke kejaksaan tinggi Bengkulu pada hari kamis 12/01/2023, dengan nomor surat: 027/LPHB/XI/2023, laporan diterima langsung oleh Humas Kejaksaan tinggi Bengkulu.
Tarmizi menyebutkan,banyak keterlibatan para oknum pembebasan lahan perkantoran pemda kota disebabkan bahwa lahan tersebut sudah pernah di bebaskan di zaman walikota terdahulu.
“lahan perkantoran merah putih dulu pernah di bebaskan oleh walikota pada era khairul amri, sekarang lahan tersebut di bebaskan lagi oleh walikota sekarang” ungkapnya kepada awak media DailyPost.ID di ruangan kerjanya kamis,12/01/2023.
Ia menambahkan. Ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembebesan lahan perkantoran merah putih mulai dari eksekutif hingga legislatif semua sudah disampaikan kepada pihak kejasaan tinggi Bengkulu.
Berikut Petikan Surat Laporan LPHB:


Editor: Daily41 (Ant) Share














