,Kotamobagu, Sulawesi Utara- Pengacara Prof. Ing Mokoginta Cs, Steiven Zeekeon, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu pada Rabu, 19 Juni 2024. Kedatangannya yang didampingi dua rekan tersebut bertujuan untuk menanyakan keaslian dokumen Warkah Tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, yang menjadi barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani oleh Mabes Polri.
Steiven tiba di kantor BPN sekitar pukul 13.15 WITA. Ia menjelaskan bahwa dokumen Warkah Tanah yang diserahkan BPN kepada kliennya, Prof. Ing Mokoginta Cs, digunakan sebagai bukti dalam penyidikan Mabes Polri. Namun, ada informasi bahwa dokumen tersebut tidak lengkap. “Kami kesini untuk menanyakan ke kepala kantor terkait hal itu. Apakah benar diserahkan dari sini benar ada yang kurang atau seperti apa,” ujar Steiven kepada media.
Sayangnya, kedatangan Steiven tidak membuahkan hasil karena Kepala BPN Kotamobagu sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dan tidak bisa diganggu. Dua staf yang menemui Steiven hanya menyarankan agar permasalahan ini dibicarakan langsung dengan Kepala Seksi Sengketa yang ternyata sedang cuti.
“Kami akan melaporkan hasil ini kepada klien kami dan menentukan langkah selanjutnya, apakah akan kembali untuk bertemu dengan Kepala BPN,” kata Steiven.
Sementara itu, wartawan yang juga ingin menemui Kepala BPN Kotamobagu hanya diterima oleh dua staf yang tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut. “Kami disini hanya sebagai staf. Untuk memberikan statement seperti itu kepala seksi,” singkat keduanya.
Sekretaris LSM Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T), Irawan Damopolii, yang dimintai tanggapannya, menyayangkan pelayanan yang diberikan pihak BPN Kotamobagu. “Bagi kami patut diduga ada sesuatu yang dihindari dan ini tidak sama semangatnya dengan penyelenggaraan negara yang harusnya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat,” tegas Irawan.
Ia juga menambahkan bahwa informasi yang diberikan staf BPN sangat minim dan tidak membantu publik. “Demi perimbangan informasi publik, seharusnya BPN Kotamobagu memberikan informasi yang baik dan berimbang,” kata Irawan.
Irawan berharap BPN dapat memperbaiki pelayanannya demi kepastian hukum bagi masyarakat. “Sekali lagi, harapan kami BPN bisa berbenah supaya benar-benar memberikan pelayanan informasi yang maksimal,” pungkasnya. (Man)