, Indramayu Minggu (12/10/2025) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Negara (Penjara) Indonesia kembali menyoroti Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan 14 desa di Kabupaten Indramayu. Laporan ini sebelumnya telah diserahkan ke Kejari Indramayu di Jl. Jend. Sudirman Karanganyar, Kec. Indramayu pada Kamis, 11 September 2025.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia kabupaten Indramayu, Waryono, menyatakan, “Kami mempertanyakan sudah sejauh mana proses laporan pengaduan yang telah kami sampaikan. Kami berharap berkas laporan yang sudah masuk dapat segera diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.”
Adapun 14 desa yang dilaporkan terkait dugaan Tipikor dana desa (DD) Tahap I dan Tahap II yang digunakan untuk proyek pengecoran jalan dan gang adalah:
1. Desa Salam Darma, Kec. Anjatan
2. Desa Bugis Tua, Kec. Anjatan
3. Desa Cilandak Lor, Kec. Anjatan
4. Desa Gantar, Kec. Gantar
5. Desa Bugel, Kec. Patrol
6. Desa Temiang Sari, Kec. Kroya
7. Desa Kopyah, Kec. Anjatan
8. Desa Babakan, Kec. Gabus Wetan
9. Desa Anjatan Lama, Kec. Anjatan
10. Desa Cipaat, Kec. Bongas
11. Desa Anjasari, Kec. Patrol
12. Desa Haurkolot, Kec. Haurgelis
13. Desa Sukahaji, Kec. Patrol
14. Desa Rancahan, Kec. Gabus Wetan
Waryono menambahkan, “Kami telah menyerahkan berkas laporan pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Total ada 14 desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kami berharap ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Indramayu.”
Laporan ini merupakan kelanjutan dari upaya DPC LSM Penjara Indonesia dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari praktik korupsi.















