Menteri Nusron Pastikan Lahan Hunian Tetap Korban Bencana Aceh Tamiang Siap 100 Persen, Pembangunan Diminta Dipercepat

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan seluruh lahan yang disiapkan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi ribuan korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap digunakan. Dengan kepastian tersebut, pemerintah meminta percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak.

Hal itu disampaikan Nusron saat meninjau lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100 persen. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” ujar Nusron.

Pemerintah menyiapkan sekitar 179 hektare lahan untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi 4.159 kepala keluarga yang terdampak bencana. Lahan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan milik negara maupun swasta.

Salah satu lokasi yang dikunjungi Menteri Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare. Di kawasan itu direncanakan akan dibangun sekitar 500 unit rumah permanen bagi masyarakat terdampak.

Saat ini, sebanyak 108 unit rumah telah selesai dibangun berkat dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sementara pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait yang tengah memproses pelaksanaannya.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” katanya.

Nusron mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target agar separuh dari total kebutuhan 4.159 unit Huntap dapat diselesaikan pada tahun 2026. Adapun seluruh pembangunan ditargetkan rampung pada tahun berikutnya.

“Sedangkan tahun depan selesai 100 persen. Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan bisa segera dipercepat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, skema pemberian hak atas tanah bagi masyarakat akan disesuaikan dengan status kepemilikan lahan. Apabila tanah telah dilepaskan oleh pemiliknya kepada negara, warga akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara jika tanah masih menjadi aset pemilik, masyarakat akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati Huntap secara bertahap pada 2026 setelah pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai.

Selain itu, penempatan warga juga akan mempertimbangkan kedekatan dengan mata pencaharian mereka sebelumnya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan normal sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi kembali terdampak banjir.

Dalam peninjauan tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia