– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Pada kesempatan yang sama, ia juga menyerahkan bantuan tahap pertama sebesar Rp500 juta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendukung pembangunan kembali masjid yang terdampak bencana hidrometeorologi pada 2025.
Nusron menjelaskan, kehadirannya tidak hanya mewakili Kementerian ATR/BPN, tetapi juga sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Dewan Pimpinan Pusat MUI yang mengemban amanah menyalurkan bantuan dari para donatur.
“Tadi ketika menyerahkan sertipikat saya hadir atas nama Menteri ATR/Kepala BPN. Sekalian saya hadir atas nama MUI untuk menyampaikan titipan para donatur. Ini bukan bantuan dari saya, melainkan amanah yang dititipkan melalui MUI untuk membantu masyarakat terdampak bencana,” ujar Nusron.
Menurutnya, bantuan yang diberikan merupakan bagian dari program rehabilitasi rumah ibadah di wilayah yang terdampak bencana. Untuk Provinsi Aceh, MUI menetapkan Masjid Salman Alfarisi sebagai penerima bantuan pembangunan dengan total nilai Rp2 miliar yang akan disalurkan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan.
“Hari ini kami menyerahkan tahap awal sebesar Rp500 juta. Selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di lapangan. Kami hanya mengantarkan amanah para donatur, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” jelasnya.
Selain menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan bantuan pembangunan masjid, Nusron juga meninjau sejumlah lokasi yang berkaitan dengan proses pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang.
Ia mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan optimal, sekaligus melihat perkembangan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Dalam proses rehabilitasi tersebut, Kementerian ATR/BPN turut berperan melalui penyediaan lahan untuk pembangunan Huntap, penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen pertanahan akibat bencana, serta menyiapkan skema konsolidasi tanah di kawasan yang mengalami perubahan fisik akibat banjir.
Pemerintah berharap kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, MUI, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lainnya dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak, tidak hanya dari sisi kepastian hukum atas tanah masyarakat, tetapi juga melalui pemulihan sarana ibadah dan kehidupan sosial warga.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.















