Jakarta– DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3) siang. Meskipun menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui revisi tersebut menjadi undang-undang.
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara.
“Setuju!” seru ratusan anggota dewan yang hadir dalam paripurna. Dari total anggota DPR, sebanyak 293 orang hadir dalam sidang yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan ini merupakan hasil dari pembahasan tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3). Namun, keputusan ini menuai protes besar dari masyarakat sipil dan mahasiswa yang menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Tiga Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI
Sejak pembahasannya dua pekan lalu, revisi UU TNI terus menjadi sorotan. Beberapa pasal yang paling dikritik antara lain:
1️⃣ Pasal 7 – Tugas dan Fungsi Baru TNI dalam Operasi Selain Perang (OMSP)
- Pasal ini memperluas peran TNI di luar perang, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batasan antara tugas militer dan sipil.
2️⃣ Pasal 47 – Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
- Jumlah instansi pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 14 lembaga, yang memicu kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam birokrasi sipil.
3️⃣ Pasal 53 – Perpanjangan Usia Pensiun TNI
- Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dengan pembagian tiga klaster: tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Kebijakan ini menuai kritik lantaran berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI dan berdampak pada sistem promosi perwira.
Gelombang Protes: Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Turun ke Jalan
Saat rapat paripurna berlangsung, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Mereka menuntut DPR membatalkan pengesahan RUU TNI karena dianggap bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.
Para demonstran mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan membuka peluang bagi militer untuk kembali mendominasi ranah sipil, seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru.
Meski DPR telah mengetuk palu pengesahan, protes dari masyarakat tampaknya belum akan mereda. Sejumlah organisasi masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU TNI ini.
(d10)















