Gorontalo– Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Bandara Djalaludin Gorontalo pada Rabu, (12/03/2025) untuk menindaklanjuti gugatan kepemilikan lahan yang diajukan oleh keluarga Pakaya. Kunjungan ini bertujuan untuk menelaah aspek hukum sengketa tersebut serta mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam kunjungan tersebut, Kanwil BPN Gorontalo diwakili oleh Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kabid Survei dan Pemetaan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Pertemuan dengan Keluarga Penggugat dan Otoritas Terkait
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Bandara Djalaludin Gorontalo ini turut dihadiri oleh keluarga Pakaya sebagai pihak penggugat, perwakilan dari pemerintah daerah, serta otoritas bandara.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga Pakaya menyampaikan keluhan mereka terkait status lahan yang diklaim sebagai hak milik pribadi, namun saat ini telah menjadi bagian dari kawasan bandara. Mereka berharap ada kejelasan hukum serta penyelesaian yang adil terhadap kasus ini.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji aspek hukum dan regulasi terkait kepemilikan lahan serta proses pembebasan tanah yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan mencari solusi terbaik sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Siap Mediasi, BPN Berkomitmen Kawal Penyelesaian Sengketa
Perwakilan pemerintah daerah menyatakan bahwa proses pembebasan lahan untuk pengembangan bandara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, pihaknya tetap terbuka untuk mediasi agar penyelesaian kasus ini dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat jika diperlukan, akan terus dilakukan guna memastikan kepastian hukum bagi keluarga Pakaya.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ditemukan titik terang dan solusi yang adil bagi masyarakat, dengan pendekatan yang tepat dan komprehensif,” tegas perwakilan Kanwil BPN Gorontalo.
Diharapkan, langkah ini dapat menghasilkan solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam penyelesaian sengketa lahan di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo.
(d10)