, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi telah mencapai kesepakatan substansi dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) . Ranperda ini merupakan usulan inisiatif Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah diajukan pada Paripurna pada Senin (28/08/2023).
Setelah melalui proses penyelarasan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, La Ode Haimudin, Ranperda ini sekarang memasuki tahap finalisasi substansi bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Selasa (05/09/2023).
“Pada pertemuan dengan Gubernur, kami telah menindaklanjuti hasil finalisasi Pansus bersama tim eksekutif, dan kesepakatan substansi (RTRW) telah ditandatangani,” kata La Ode.
Lebih lanjut hasil penandatanganan ini akan disampaikan oleh Gubernur kepada Kementerian yang akan membahasnya secara lintas sektor departemen.
Ranperda ini berkaitan dengan aspek struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis Provinsi, dan pemanfaatan ruang. Meskipun belum sempurna, La Ode Haimudin menyatakan bahwa Ranperda ini adalah langkah terbaik bagi masa depan Provinsi Gorontalo.
(Rifaldi)














