,Kotamobagu, 6 Mei 2025 – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu telah menyelesaikan penanganan kasus korupsi dana CSR PT. JRBM dan menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kedua tersangka tersebut adalah Sangadi (54), Kepala Desa nonaktif Desa Bakan, dan JK (57), kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan saluran drainase sungai Tapa Gale.
Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 6.657.472.592 dan merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Proyek yang bersumber dari dana CSR PT. JRBM ini dikelola oleh pemerintah desa Bakan semasa kepemimpinan Sangadi sebagai kepala desa.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang telah menuntaskan penanganan kasus korupsi ini. “Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat. Kami juga menghimbau pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegas Kapolres.
Dengan penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lanjut dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.(Man/Hms Polres)