Jakarta– Focus Group Discussion (FGD) Pra Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan oleh Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU (PO & MLB NU) menyoroti dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Kegiatan yang digelar secara tertutup pada Selasa (17/12) ini dihadiri oleh 100 peserta secara hybrid.
Jakfar Shodiq, selaku Divisi Hukum dan Advokasi PO & MLB NU, menyebutkan sejumlah poin pelanggaran AD/ART yang dilakukan Gus Yahya selama masa kepengurusan PBNU dalam tiga tahun terakhir.
Menurut Jakfar, pelanggaran pertama yang dilakukan Gus Yahya adalah menggiring PBNU menjauh dari akar rumput Nahdliyin.
“Poin kesalahan yang fatal, yang pertama adalah menggiring organisasi ini kepada hal yang bersifat menjauhkan organisasi ini dari akar rumput warga Nahdliyin,” ungkap Jakfar usai FGD.
Selain itu, PBNU di bawah kepemimpinan Gus Yahya juga dinilai gagal menyelesaikan permasalahan internal organisasi, seperti pemecatan sepihak sejumlah Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) dan pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) yang tidak dianggap sah.
“Kedua, kewajiban PBNU itu menjaga persatuan baik ke dalam maupun keluar. Tapi, nyatanya apa yang terjadi, urusan internal saja enggak selesai,” tambahnya.
Jakfar mencontohkan beberapa kasus permasalahan internal, di antaranya:
- Pemecatan sepihak Ketua PWNU di Papua, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan, dan Riau tanpa proses tabayun.
- Penolakan pengesahan kepengurusan hasil Konferwil PWNU Papua.
- Penunjukan caretaker untuk menggantikan kepengurusan yang sah.
Menurut Jakfar, tindakan ini melanggar AD/ART NU yang mengatur proses pengesahan kepengurusan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Dalam AD/ART harus diberikan SK, ketika prosesnya benar harus diberikan SK dalam waktu tertentu. Ada yang sudah melaksanakan Konferwil tapi dihalangi,” ujarnya.
Berdasarkan rentetan persoalan tersebut, PO & MLB NU mendorong penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) sebagai upaya mengganti kepemimpinan PBNU. Hal ini mengacu pada Pasal 74 ART NU yang menyatakan bahwa MLB dapat dilaksanakan apabila Ketua Umum dan Rais Aam PBNU terbukti melanggar AD/ART.
“Jelas bahwa di dalam Pasal 74 di ART terkait MLB itu berkenaan kepengurusan atau kepemimpinan utama PBNU dalam hal ini Ketum dan Rais Aam harus diganti,” tegas Jakfar.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyatakan bahwa tuduhan terhadap Gus Yahya sangat tidak berdasar dan sumir. Menurutnya, seluruh penilaian dan evaluasi kepengurusan akan disampaikan dalam forum resmi muktamar mendatang.
“Sumir sekali, aturan mana yang dilanggar dan pasal berapa? Kan ada waktunya nanti pengurus menyampaikan LPJ dalam muktamar mendatang. MLB harus memenuhi syarat sesuai AD/ART,” ujar Gus Fahrur.
Meski adanya perbedaan pandangan di internal NU, dinamika yang terjadi diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART NU. Pertarungan wacana ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang forum resmi muktamar yang akan datang.
(d10)















