, Pamekasan – Remaja perempuan berinisial SE, berusia 21 tahun ditangkap Polres Pamekasan, Madura lantaran diduga menjadi germo “bisnis lendir” melalui aplikasi MiChat, Selasa (23/5/2022) lalu.
Remaja perempuan tersebut merupakan warga Dusun Kasreman, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam Konfrensi Pers menyampaikan, ditangkapnya SE karena diduga menyediakan jasa Pekerja Seks Komesial (PSK) di sebuah Kos Joker, Jalan Nugroho, No 47, Kabupaten Pamekasan.
Dalam keterangan, disebutkan bahwa tersangka sengaja menawarkan prostitusi online itu melalui aplikasi MiChat kepada pria hidung belang.
PSK yang ditawarkan oleh tersangka berinisial RH (26), warga Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Tersangka merupakan karyawan swasta,” singkat AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022).
Selain itu, dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan uang senilai Rp 350 ribu.
Uang tersebut, diduga sebagai hasil transaksi patokan harga jasa prostitusi online yang dilakukan tersangka terhadap pria hidung belang.
Kini, tersangka dikenai pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman penjara selama 3 bulan atau 1 tahun penjara. (wl)















