Gelar Sidang Tim PIPA: Proses Adopsi Anak Harus Tetap Mengedepankan Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Jumat (4/6/2021).

Agenda tersebut digelar dalam rangka mengimplemtasikan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta menjadi wadah pertemuan koordinasi lintas instansi secara komprehensif dan terpadu guna memberikan pertimbangan pemberian izin pengangkatan anak terhadap Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang telah mengajukan permohonannya melalui Dinsos Kabupaten/Kota.

Kadis Sosial P3A Provinsi Gorontalo M Nadjamudin dalam sambutannya mengatakan pengangkatan anak bertujuan demi kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengangkatan anak atau yang lebih dikenal adopsi anak baik dari segi pengangkatan maupun regulasi yang mengaturnya harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sehingga pada akhirnya dapat memberikan kebahagiaan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sosial anak demi masa depan anak lebih baik,” ujar M Nadjamudin, Kadis Sosial P3A Provinsi Gorontalo.

Dirinya juga menambahkan bahwa agenda sidang Tim PIPA bukan sesuatu hal yang baru dilingkungan Dinsos P3A Provinsi Gorontalo, kegiatan ini dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya, namun karena kurangnya pengetahuan masyarakat terkait prosedur pengangkatan anak sesuai prosedural, membuat masyarakat mengambil jalan pintas, yang endingnya berakibat buruk terhadap tidak sahnya status anak angkat di mata hukum.

“Berbagai macam motivasi dilakukan masyarakat (pasangan suami istri) untuk mempunyai anak, namun karena tidak memahami regulasi yang ada sering kali membuat calon orang tua angkat menganggap bahwa anak angkat yang telah hidup bersama mereka, statusnya adalah anak angkat dan bahkan anak kandung mereka sendiri,” tambahnya.

Sebagai wadah pertemuan koordinasi lintas instansi secara komprehensif dan terpadu itu turut dihadiri oleh beberapa Instansi terkait seperti, Ketua Pengadilan Agama se Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Dukcapil se Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Gorontalo, Direktur Intelkam, Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Satuan Bakti Pekerja Sosial se Kabupaten/Kota dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Gorontalo. (Daily09/Rsl)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia