,Kotamobagu, 20 Januari 2025– Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar pada Senin, Hakim Ketua Sulharman, SH, memutuskan bahwa proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dinyatakan cacat formil. Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, hakim menemukan bahwa tidak ada berita acara penangkapan dan penahanan yang sah. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pihak termohon untuk menunjukkan syarat-syarat terkait proses penahanan. Keputusan ini menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam pelaksanaan OTT tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini, Abdul Salam Bonde, yang merupakan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Pembebasan ini menandai kemenangan bagi pihak Bonde, yang sejak awal menegaskan bahwa penangkapannya tidak sah dan tidak beralasan.
Menanggapi putusan tersebut, Jein Djauhari, pengacara Abdul Salam Bonde, mengungkapkan rasa syukur dan puas atas keputusan yang telah diambil oleh pengadilan. “Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Sejak awal, kami meyakini bahwa klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur yang benar,” ujar Jein Djauhari di hadapan wartawan.
Jein Djauhari juga menambahkan bahwa keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di masa depan,” tambahnya.
Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Beberapa pihak menilai bahwa keputusan ini mencerminkan adanya masalah dalam penegakan hukum yang perlu segera dibenahi, terutama dalam hal prosedur penangkapan dan penahanan.
Dalam keterangan pers usai sidang, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa putusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur harus diikuti dengan baik dan benar, sehingga hak-hak setiap individu dapat terlindungi,” ujar Sulharman.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum lainnya untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan OTT. Publik menanti langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan ini. (Salman)