sa shop gorontalo

Hati-Hati! Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

DAILYPOST.ID Jakarta– Tanah merupakan aset berharga yang harus dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah. Salah satu dokumen yang masih sering digunakan masyarakat adalah girik serta alat bukti bekas hak milik adat lainnya. Namun, apakah girik masih berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah? Dan bagaimana cara melindungi tanah agar status hukumnya jelas?

Apa Itu Girik?

Girik adalah bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu, sebelum adanya sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski sering disalahartikan sebagai surat kepemilikan tanah, girik sebenarnya bukan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum pertanahan di Indonesia.

https://wa.wizard.id/003a1b

Jenis Bukti Hak Milik Adat Lainnya

Selain girik, beberapa dokumen lain yang sering digunakan masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah antara lain:

  1. Petok D: Bukti pembayaran pajak tanah zaman dahulu, mirip dengan girik.
  2. Letter C: Catatan administrasi desa mengenai tanah yang dimiliki seseorang.
  3. Akta Jual Beli (AJB): Dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli tanah.
Baca Juga:   Revisi UU Minerba: DPR Buka Jalan bagi Kampus dan UMKM Masuk Pertambangan

Meski dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi dasar pengajuan sertifikat tanah, mereka tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah tanpa didaftarkan ke BPN.

Bagaimana Cara Melindungi Tanah Anda?

Agar tanah yang Anda miliki memiliki kepastian hukum, penting untuk segera melakukan sertifikasi tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengumpulkan Dokumen Pendukung
    • Girik, Petok D, Letter C, atau AJB sebagai bukti awal kepemilikan.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
    • Surat pernyataan kepemilikan tanah.
  2. Mengajukan Sertifikasi ke BPN
    • Datang ke kantor BPN setempat dan mengajukan permohonan pendaftaran tanah.
    • Proses akan melibatkan pengukuran tanah dan verifikasi dokumen.
  3. Mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
    • Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Baca Juga:   Waspada! Ini Bahaya Penyumbatan Pembuluh Darah di Leher dan Otak

Pentingnya Sertifikasi Tanah

Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda mendapatkan perlindungan hukum penuh atas aset properti Anda. Sertifikat tanah juga memudahkan transaksi jual beli, warisan, serta menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Jadi, pastikan tanah Anda memiliki dokumen kepemilikan yang resmi agar terhindar dari risiko hukum dan konflik di masa depan. Segera kunjungi kantor BPN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses sertifikasi tanah.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia