, Gorontalo – Tiga orang pelaku diduga menyimpan satu buah pireks kaca berisi butiran kristal bening diduga Narkoba Jenis Sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Kamis (03/03/2022).
Informasi yang berhasil dirangkum media Dailypost.id, ketiga pelaku berinisial MY merupakan warga Desa Wani II Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, AS (24) warga Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru dan PCM (27) warga Desa Karimbou Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Sesuai keterangan Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Ipda Maman Datau menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi yang didapati.
“Kami mendapat laporan bahwa adanya seorang laki–laki bersama dua wanita sedang berada di kos-kosan Java yang berada di Desa Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo yang dicurigai akan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu,” jelas Ipda Maman Datau
Lebih lanjut Ipda Maman Datau mengatakan, dari laporan yang diterima, pihaknya langsung bergegas menuju lokasi dan lakukan pemantauan.
“Kami langsung masuk kedalam kamar kos, dan melakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku disaksikan pemilik kos dan aparat desa setempat,” kata Ipda Maman Datau.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening, serta 1 buah sedotan yang dicurigai akan digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu,” sambungnya.
Lebih lanjut Ipda Maman Datau menuturkan, timnya berhasil mengamankan 1 buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening. Diduga Narkotika jenis sabu disimpan dilantai kamar kost, dan 1 buah sedotan yang sudah dimodifikasi disimpan dibawah kasur.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Oppo A16 warna Silver Metalik, Vivo 1907 warna tosca, serta Hp Oppo Reno 4F berwarna putih. Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Maman Datau. (Daily07/Zay).














