Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan kesempatan bagi tenaga honorer di lingkungan mereka untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini sedang dibuka di berbagai daerah dan kementerian/lembaga untuk formasi tahun 2024. Meski sudah terdata dalam database dan memiliki potensi untuk dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masa mendatang, tidak ada larangan bagi para honorer untuk ikut seleksi CPNS. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Gorontalo, Zukri Surotinojo.
Menurut Zukri, aturan seleksi CPNS hanya berlaku untuk PPPK. Bagi PPPK yang belum genap satu tahun menjalani masa perjanjian kerja, harus terlebih dahulu memenuhi masa kerja minimal tersebut dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.
“Honorer yang sudah terdata di database boleh ikut tes CPNS, kecuali PPPK yang belum satu tahun menjalani masa perjanjian kerja. Mereka harus mendapat izin dari Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Izinnya harus melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN),” jelas Zukri saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, Zukri mengungkapkan bahwa Pemprov Gorontalo tahun ini tidak membuka seleksi CPNS maupun PPPK. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah provinsi.
“Belanja pegawai kita sekarang sudah hampir 50 persen, sementara undang-undang menetapkan batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027. Ini yang harus kita perhatikan,” tambahnya.
Terkait dengan pengangkatan honorer daerah yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zukri memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
“Jumlah honorer di Pemprov Gorontalo saat ini sekitar 3.000 orang. Itu adalah angka yang signifikan. Jika mereka otomatis diangkat menjadi PPPK, tentu akan berdampak pada gaji dan tunjangan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” tutupnya.
Dengan dibukanya kesempatan ini, para honorer di Pemprov Gorontalo memiliki peluang untuk beralih status menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2024, sembari tetap menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai status PPPK di daerah tersebut.