, Gorut – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang sering dikenal dengan nama Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sudah bisa dilakukan penagihan.
Informasi tersebut dituturkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021).
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut juga, kata Ridwan, telah menaikan penghasilan pegawai ini sejak Januari 2021 kemarin.
“Pemkab Gorut telah melakukan kajian kembali untuk menaikan tunjangan TPP atau TKD. Ini dilakukan semata-mata demi meningkatkan kinerja aparatur. Alhamdulillah sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan sudah ditindaklanjuti oleh Pak Bupati Indra Yasin melalui Peraturan Bupati (Perbup),” ungkapnya.
Adapun besaran kenaikan TKD ini, berlaku di semua tingkatan eselon serta Aparatur Sipil Negara di lingkungn Pemkab Gorut, dengan persentase rata-rata berkisar pada angka 10% dari nilai yang diterima sebelumnya.
“Dan berlaku mulai Januari 2021 dan sekarang sudah bisa dilakukan penagihan, serta sudah bisa diproses di masing-masing OPD,” tukasnya.
“Kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai ini berlaku bagi para pejabat esselon II, III dan IV bahkan sampai staf dan para guru (sertifikasi maupun non sertifikasi),” tambahnya.
Panglima ASN Gorut itu berharap, kenaikan TKD ini bisa berimbas pada meningkatnya kinerja ASN di semua tingkatan, termasuk para guru-guru.
Dirinya juga mengharapkan, kenaikan tunjangan tersebut mampu berbanding lurus dengan peningkatan kedisiplinan kerja. (daily02/rls)