Hore!!! TPP/TKD Gorut Sudah Bisa Dilakukan Penagihan, Naik 10% Pula

Dailypost.id
Sekda Gorut, Ridwan Yasin dan pihak BKPP Gorut, foto: Arif Botutihe

DAILYPOST.ID , Gorut – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang sering dikenal dengan nama Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sudah bisa dilakukan penagihan.

Informasi tersebut dituturkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021).

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut juga, kata Ridwan, telah menaikan penghasilan pegawai ini sejak Januari 2021 kemarin.

Pemkab Gorut telah melakukan kajian kembali untuk menaikan tunjangan TPP atau TKD. Ini dilakukan semata-mata demi meningkatkan kinerja aparatur. Alhamdulillah sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan sudah ditindaklanjuti oleh Pak Bupati Indra Yasin melalui Peraturan Bupati (Perbup),” ungkapnya.

Adapun besaran kenaikan TKD ini, berlaku di semua tingkatan eselon serta Aparatur Sipil Negara di lingkungn Pemkab Gorut, dengan persentase rata-rata berkisar pada angka 10% dari nilai yang diterima sebelumnya.

“Dan berlaku mulai Januari 2021 dan sekarang sudah bisa dilakukan penagihan, serta sudah bisa diproses di masing-masing OPD,” tukasnya.

“Kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai ini berlaku bagi para pejabat esselon II, III dan IV bahkan sampai staf dan para guru (sertifikasi maupun non sertifikasi),” tambahnya.

Panglima ASN Gorut itu berharap, kenaikan TKD ini bisa berimbas pada meningkatnya kinerja ASN di semua tingkatan, termasuk para guru-guru.

Dirinya juga mengharapkan, kenaikan tunjangan tersebut mampu berbanding lurus dengan peningkatan kedisiplinan kerja. (daily02/rls)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia