Internasional- Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk segera menghentikan genosida di Gaza, Palestina pada hari Jumat, 26 Januari 2024. ICJ juga mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah yang terkepung.
Meskipun demikian, laporan Al Jazeera mengungkapkan bahwa ICJ tidak menyerukan gencatan senjata yang diminta oleh Afrika Selatan. Pada tahap ini, pengadilan belum memutuskan inti kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan – apakah genosida telah terjadi di Gaza. Namun, mayoritas dari 17 hakim yang memimpin kasus tersebut memberikan suara untuk menerapkan tindakan darurat.
Keputusan ini menimbulkan reaksi yang terpecah dari berbagai belahan dunia. Berikut adalah beberapa respons atas keputusan ICJ:
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengecam tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel, menyebutnya tidak hanya salah tetapi juga keterlaluan.
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki menyatakan bahwa perintah ICJ adalah pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut harus menjadi peringatan bagi Israel dan aktor-aktor yang mendukung impunitas yang mengakar.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menganggap hari ini sebagai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.
Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez berjanji akan terus mengadvokasi perdamaian dan diakhirinya perang, pembebasan sandera, akses terhadap bantuan kemanusiaan dan pembentukan negara Palestina bersama Israel.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan berharap serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia akan segera berakhir dan menyebut keputusan tersebut “berharga”.
Uni Eropa menegaskan bahwa perintah Mahkamah Internasional mengikat para pihak dan mereka harus mematuhinya. Uni Eropa mengharapkan penerapan penuh, segera dan efektif.
Direktur Asosiasi Keadilan Internasional di Human Rights Watch, Balkees Jarrah menyatakan bahwa keputusan penting Pengadilan Dunia ini menyadarkan Israel dan sekutunya bahwa tindakan segera diperlukan untuk mencegah genosida dan kekejaman lebih lanjut terhadap warga Palestina di Gaza.
Keputusan ICJ ini tentunya menjadi titik balik penting dalam konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung lama. Dunia menunggu untuk melihat bagaimana Israel akan merespons dan apa dampaknya bagi rakyat Palestina.