Jelang APBD Perubahan, Anggaran Hasil Pinjaman Pemkab Trenggalek Belum Terserap 100 Persen

DAILYPOST.ID ,Trenggalek – Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja dengan Bappeda, Kabag Pembangunan dan Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, di Ruang Banmus DPRD, Senin (3/7/2023).

Menjelang perubahan APBD 2023, realisasi anggaran hasil pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ternyata belum terserap semua.

Jumlah anggaran yang belum terserap ini mencapai lebih dari Rp 10 Miliar. Disisi lain, sejumlah kegiatan Infrastruktur yang sudah dikerjakan juga ada yang belum terbayar.

Berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi III DPRD Trenggalek dengan Bappeda, Kabag Pembangunan dan Dinas PUPR Trenggalek tersebut. Besarnya sisa lebih pembiayaan (SILPA) sesuai yang tercantum pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tahun 2022 masih menjadi sorotan. Sehingga Komisi III terus menggali penyebabnya agar tidak terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:   Pemkab Trenggalek Raih Penghargaan Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI

Selain itu, pemanfaatan dan penyerapan dana PEN juga turut menjadi sorotan Komisi III. Pasalnya, pihak Dinas PUPR belum bisa menunjukkan sejumlah data yang diminta wakil rakyat.

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto menyampaikan, Untuk anggaran PEN sesuai dengan perencanaan sejumlah Rp 86 miliar. Namun angaran tersebut hanya terserap sekitar Rp 70,6 Miliar.

Artinya saat ini masih ada Rp 10,2 Miliar yang belum terserap. Selain itu untuk paket pekerjaan yang dibiayai menggunakan dana PEN juga masih ada yang belum terbayar.

Baca Juga:   UMKM Perlu Dukungan Anggaran

Disisi lain, Komisi III juga masih pertanyakan anggaran Rp 5 Miliar yang datanya belum disampaikan oleh Dinas PUPR.

Pranoto juga menambahkan, untuk paket pekerjaan yang belum terbayar meski pekerjaannya sudah selesai itu, merupakan dampak dari proses pengerjaan dari pihak penyedia barang dan jasa. Pasalnya, penyelesaian pekerjaan itu dilakukan hingga lompat tahun aggaran, sehingga pihak Dinas PUPR tidak berani untuk melakukan pembayaran.

Rencananya proses pembayaran baru bisa dilakukan setelah adanya perubahan APBD Tahun 2023. (Sar)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pemkab Trenggalek Kembali Raih Penghargaan dari KLHK RI atas Pembinaan Proklim 2023
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia