Judi Online Kian Marak, Sepelekah?

Oleh : Anisa Ibrhm

Dailypost.id
Ilustrasi/Istimewa

DAILYPOST.ID , Editorial: Judi online makin hari makin menjadi-jadi. Tercatat dari tahun 2018 hingga 19 juli 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah telah melakukan pemblokiran 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online. Bahkan satu minggu terakhir, yakni 13 Juli-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan.

“Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Ungkapan Menkominfo Budi Arie itu pun menuai banyak respons dari berbagai kalangan. Ia dianggap sudah menyepelekan judi online. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan agar Menkominfo dapat fokus memberantas judi online, tidak perlu membanding-bandingkannya dengan negara lain. Karena kalua dilihat, sejak 2019, Kamboja sudah melarang judi online, serta Vietnam dan Thailand sudah memberikan sanksi hukum atas judi online.

HNW berharap pernyataan tersebut bukan sebagai sinyal pelegalan judi online pada masa mendatang. Apalagi memasuki tahun politik 2024, banyak pihak yang mungkin berupaya mencari dana untuk pemenangan pemilu atau pilpres dengan berbagai cara, termasuk melalui dana judi online ilegal.

Baca Juga:   Deteksi Aktivitas Online Negatif, Pemkab Gorontalo Sidak HP ASN

Pakar Siber Heru Sutadi kepada kepada VOA mengatakan fenomena judi online memang kian tumbuh subur di Tanah Air. Menurutnya konten tersebut telah meluas ke banyak platform digital seperti media sosial atau media streaming melalui YouTube, bahkan lewat sms. Jadi judi online semakin mudah diakses oleh masyarakat. Bahkan oknum judi online terkadang juga berasal dari aparat pemerintah.

Sehingganya kalau kita melihat dari fenomena diatas, untuk kasus judi online memang tidak cukup hanya dilakukan pemblokiran pada situs-situs tersebut. Harus ada tindakan atau hukum yang tegas yang akan membuat masyarakat jera.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh pakar Siber Heru Sutadi;

“Tapi sesuai dengan sifat dari penggunaan media digital, hari ini mungkin diblokir besok akan muncul lagi dengan merk, aplikasi atau situs yang lain. Bahkan kadang-kadang diblokir satu tumbuhnya seribu. Upaya untuk memblokir, ok tapi di sisi lain juga memang perlu pengawasan terus menerus. Kalau misalnya hari ini diblokir, kemudian nanti sebulan lagi tidak ada pengawasan, tumbuh lagi, diblokir lagi, tumbuh lagi yang banyak terjadi seperti itu,” ungkap Heru.

Kalau kita merujuk pada aturan yang berlaku, yakni melalui UU ITE, seharusnya pelaku bisa diganjar dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam tahun, atau denda Rp1 miliar.

Tapi realitasnya, hukum tersebut tidak terlihat. Maka wajar saja kalau kasus judi online masih sulit diberantas secara tuntas, karena belum ada hukum yang tegas bagi si pelaku.

Baca Juga:   Ribuan Rekening Judi Online Diblokir OJK

Hal ini dikarenakan aturan yang dipakai pada hari ini adalah aturan yang dibuat tidak berstandar halal haram, tapi berdasarkan manfaat.  Jadi bisa saja, kalau judi online ini dipandang bermanfaat bagi masyarakat, maka bisa jadi akan dilegalkan.

Padahal kalau kita melihat pada aturan islam, Judi tersebut diharamkan mau bagaimanapun bentuknya. Baik online atau secara langsung, bermanfaat atau tidak. Kalau haram ya tetap haram. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Allah melarang perbuatan judi tersebut karena lebih tahu tentang kerusakan yang akan didapati melalui tindakan judi tersebut. Karena judi itu akan berdampak besar bagi masyarakat. Misalnya kalau si pelaku kalah, maka akan menyebabkan kemiskinan karena sudah banyak harta yang dikeluarkan untuk judi tersebut. Sehingga memicu kekacauan dalam rumah tangga, pertikaian di tengah masyarakat dan hal negatif lain. Masyarakat terus menggandrungi judi online tersebut karena memang mereka diiming-imingi dengan keuntungan yang besar, padahal tanpa mereka sadari mereka melangkah pada kerugian yang besar pula, yaitu kerugian dunia dan akhirat. Oleh karena itu judi online tersebut tidak bisa dianggap remeh.

Judi online ini harus segera diselesaikan dengan aturan yang tegas yang akan membuat jera. Islam sebagai agama yang sempurna sudah menawarkan solusi untuk menghilangkan judi online.

Pertama, dengan memberikan penanaman aqidah yang kuat pada setiap muslim sehingga mereka paham aktivitas judi itu haram, apa pun bentuknya.

Baca Juga:   Judol Mewabah Hingga di Kalangan Pelajar

Kedua, Negara akan menutup semua tempat perjudian, termasuk situs judi online dengan bekerja sama dengan penegak hukum dan departemen komunikasi dan informasi.

Ketiga, Negara akan memilih petugas penegak hukum dan departemen yang bersangkutan adalah orang yang jujur dan taat.

Ke empat, Negara juga akan memberikan sanksi bagi para pelanggar, baik bagi pelaku, pebisnis maupun jika ada mafia judi online. Sanksi tersebut adalah sanksi Takzir yaitu hukuman atas tundak pidana yang sanksinya sepenuthnya ditentukan berdasarkan ijtihad negara.

Dengan adanya kebijakan di atas maka akan menghilangkan semua aktivitas Judi di tengah-tengah masyarakat. Karena memang suasana keimanan yang dibangun negara membuat orang taat syariat. Melakukan perbuatan sesuai dengan halal haram bukan karena manfaat, dan menimbulkan efek jera bagi si pelaku.

Wallahu alam.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia