Wamenkeu Soroti Potensi Pajak yang Terlewatkan dari Judi Online dan Gim Daring

Dailypost.id
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu (Ist)

DAILYPOST.ID Jakarta — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu baru-baru ini menyoroti fenomena underground economy atau ekonomi bawah tanah yang kian marak di Indonesia. Dalam pidato ilmiah di hadapan para akademisi dan mahasiswa Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, pada Senin (28/10/2024), Anggito mengungkapkan bahwa aktivitas seperti judi online (judol) dan gim daring yang tidak dikenakan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang luput dari pengawasan pemerintah.

Anggito menjelaskan bahwa underground economy mencakup aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi dan tidak dilaporkan kepada pemerintah. Salah satu bentuk paling menonjol adalah judi online yang kini menjamur di Indonesia, dengan banyak warga Indonesia terlibat dalam taruhan sepak bola online yang berbasis di Inggris.

“Sudah ada angkanya, kemarin saya juga merinding disampaikan oleh Kominfo jumlahnya, onshore dan offshore. Yang melakukan online betting kepada sepakbola di Inggris, orang Indonesia banyak sekali,” ungkap Anggito.

Baca Juga:   Indonesia Darurat Judi Online, Pencarian di Google Meningkat Drastis

Anggito menyoroti bahwa penghasilan dari kemenangan judi bola online tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) di Indonesia, yang berarti ada potensi penerimaan negara yang terlewat. Ia menegaskan, jika aktivitas judi online ini dapat dikenakan pajak, maka akan ada tambahan pendapatan yang signifikan bagi negara.

“Udah enggak kena denda, dianggap tidak haram (di Inggris), enggak bayar pajak lagi, padahal dia menang itu. Kalau dia dapat winning, itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) toh mestinya,” tambah Anggito.

Ia juga menyoroti bahwa sistem pajak di Indonesia perlu lebih cermat dan inovatif dalam mendeteksi potensi pendapatan dari underground economy ini. Anggito mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar mampu mencatat dan melacak sumber pendapatan yang kerap kali tidak tercatat.

Baca Juga:   Menkominfo Minta Pemutusan Akses Internet untuk Judi Online dari dan ke Kamboja serta Filipina

Tidak hanya judi online, Wamenkeu Anggito juga menyoroti gim daring yang kini populer di kalangan masyarakat Indonesia. Aktivitas ini juga dianggap sebagai bagian dari underground economy yang belum terdata dengan baik dan belum memberikan kontribusi pajak kepada negara. Menurutnya, fenomena ini mengharuskan pemerintah lebih aktif dalam meregulasi sektor yang sedang tumbuh pesat ini agar dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian.

“Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil itu,” ujarnya.

Wamenkeu Anggito menegaskan bahwa maraknya judi online, arus barang impor ilegal, dan penyelundupan barang merupakan tantangan besar bagi Kementerian Keuangan. Di tengah upaya meningkatkan penerimaan negara, Kemenkeu dihadapkan pada tugas berat untuk mengurangi kebocoran dari aktivitas-aktivitas yang berada di luar pengawasan resmi ini. Menurutnya, pemanfaatan data dan kolaborasi dengan berbagai lembaga akan menjadi kunci bagi pemerintah dalam menekan fenomena ekonomi bawah tanah ini.

(D08)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Berikut 10 Negara 'Langganan' Terparah Judi Online, Ada Indonesia?
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia