Jakarta — Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengeluarkan perintah kepada Penyelenggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet untuk melakukan pemutusan akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk kegiatan judi online antara Kamboja dan Filipina. Perintah ini tercantum dalam surat resmi Menkominfo Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang diterbitkan pada 21 Juni 2024.
Menurut keterangan yang diambil dari Liputan6.com, Menkominfo memberikan batas waktu maksimal 3 x 24 jam bagi penyelenggara untuk menjalankan pemutusan akses tersebut, dimulai sejak penandatanganan surat tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang kegiatan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Pemerintah juga berencana untuk mengevaluasi efektivitas pemutusan akses ini dan memulihkannya segera setelah situasi terkendali. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Kominfo telah aktif dalam menangani permasalahan judi online dengan melakukan pemblokiran terhadap 2.945.150 konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Selain itu, sebanyak 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online telah diajukan penutupannya kepada Bank Indonesia, serta 5.779 rekening bank terkait judi online telah diblokir ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Pemerintah terus mengambil langkah tegas dalam mengatasi perjudian daring demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemutusan akses internet untuk judi online dari dan ke Kamboja serta Filipina menjadi langkah preventif pemerintah dalam menanggulangi aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan langkah-langkah penindakan yang terukur, diharapkan permasalahan ini dapat diatasi dengan efektif untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak.