Opini-Pada Rabu (13/11), sejumlah pelaku yang terlibat dalam perjudian online jenis togel di kawasan Kota Selatan, Provinsi Gorontalo berhasil diamankan oleh Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo. Penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas perjudian yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Limbau II. Sehari sebelumnya, pada Selasa (12/11) juga berawal dari laporan warga setempat, Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap dan mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel online yakni FA (32) di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, sekitar pukul 21.00 WITA. Dan masih sangat segar di ingatan kita tentang seorang Mahasiswi di Gorontalo yang menggelapkan belasan laptop temannya untuk membiayai judi online pacarnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam empat tahun penjara.
Perkara judi online bukan hal yang baru terjadi di negeri ini, berdasarkan laporan dari Menko Polhukam selaku ketua satgas pemberantasan judi online Hadi Tjahjanto mengungkap bahwa 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Sekitar 2% (80 ribu) pelaku judi online adalah anak dengan usia di bawah 10 tahun, usia 10-20 tahun ada 11% (440 ribu), usia 21-30 tahun 13% (520 ribu), usia 31-50 tahun 40% (1,64 juta) dan usia di atas 50 tahun 34% (1,35 juta). Lebih mirisnya lagi pelaku judi online bukan hanya berasal dari kalangan menengah ke bawah akan tetapi menyasar seluruh elemen masyarakat, baik ASN, pegawai BUMN, wartawan, aparat, hingga pejabat di lingkaran kekuasaan; baik laki-laki maupun perempuan, orang tua, dewasa, remaja, hingga anak-anak. Hal ini pun diperparah dengan kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang justru melindungi situs judi online. Polda Metro Jaya mengungkap 23 tersangka yang 10 diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Komdigi. Mereka terbukti menerima bayaran untuk memastikan situs judi tetap bisa diakses oleh masyarakat, meskipun seharusnya mereka bertugas memblokirnya. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia darurat judi online.
Problem Utama
Dilansir dari tempo.com, berdasarkan hasil wawancara terhadap sejumlah responden dan pengamatan analisis terkait, berikut empat faktor yang bisa menyebabkan orang jadi pelaku judi online yakni :
- Ekonomi, orang sulit mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan pada akhirnya akan mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang yang lebih banyak, dengan cepat dan mudah.
- Lingkungan, ketika seseorang bermain judi online karena ajakan teman-temannya. Bisa juga bermain judi online karena rasa penasaran yang timbul akibat melihat orang-orang sekitar yang bermain judi online.
- Kesempatan, hanya dengan ponsel dan internet, orang bisa memainkan judi online di mana pun dan kapan pun. Selain itu cara bermain yang mudah, juga menambah faktor orang bisa kecanduan judi online.
- Kurangnya kesadaran individu ini merujuk ke kesadaran moral dan hukum. Moral seseorang berkaitan dengan keyakinan dan cara membedakan tindakan yang benar dan salah. Banyak orang yang tetap melakukan judi online walaupun sepenuhnya tahu bahwa tindakannya tersebut tidak benar.
Dari berbagai faktor yang ada, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online ini di antaranya : membentuk satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, (14 Juni 2024), memblokir akun-akun judol, penyuluhan dan edukasi untuk calon pengantin yang dilakukan oleh kemenag, bahkan pemerintah sendiri mengusulkan agar penerima dana bansos yang menyalahgunakannya untuk berjudi agar dicabut dari daftar penerima bansos. Namun kenyataannya solusi yang diberikan belum mampu menghilangkan kecanduan judi online di tengah-tengah masyarakat. Buktinya sampai dengan hari ini situs judi online masih bertebaran dimana-mana dan sangat mudah di akses oleh masyarakat, bahkan judol pun makin hari makin eksis. Lantas salahnya dimana?
Untuk itu, perlu kita telusuri lebih dalam bahwa faktor yang melatarbelakangi judi online makin eksis sampai dengan hari adalah sistem kehidupan yang diadopsi oleh negara kita yakni sistem kapitalisme. Sistem ini berasakan dari sekularisme, yakni sistem yang membuat masyarakat menafikan peran agama dalam kehidupan, maka tak heran hari ini banyak masyarakat yang sangat mudah tergoda iming-iming mendapatkan uang hanya dengan cara cepat tanpa memperdulikan halal dan haram. Begitupun juga bagi pemilik akun judi online, demi mendapatkan uang dan meraup keuntungan dengan mudah maka tak memikirkan apa yang mereka lakukan itu merugikan orang lain atau tidak. Disisi lain, sebagai pemegang kebijakan seperti para aparat yang bekerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang seharusnya memberikan regulasi untuk memberantas judi online, malah mereka yang membina situs judi online ini. Hal ini tidak lain karena asas kehidupan hari ini melahirkan para individu yang terjebak dalam sistem materialisme dan liberalisme. Bebas melakukan apapun demi mencapai materi sebanyak-banyaknya.
Oleh sebab itu, solusi yang diberikan dari pembentukan satgas, diblokirnya akun, pelatihan bagi calon pengantin, dan sebagainya tidak akan pernah mampu menjadi solusi tuntas atas masalah judol ini karena tidak menyentuh akar permasalahan yang ada. Judol ini bukan hanya karena faktor kemiskinan, faktor budaya, individu, dan hukum akan tetapi faktor utamanya adalah sistem sekuler kapitalisme. Sehingga satu-satunya solusi untuk keluar dari permasalahan ini hanyalah dengan mencampakkan sistem sekuler kapitalisme dari pengaturan kehidupan, menggantinya dengan sistem kehidupan yang sahih dan sempurna, yakni sistem Islam.
Hanya Tuntas dengan Islam
Dalam Islam, sudah sangat jelas dalil keharaman judi dan orang yang berjudi akan mendapatkan dosa disisi Allah SWT, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Maidah : 90-91 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Maka apapun bentuk permainanya, judi online maupun offline tetaplah haram. Sehingga dengan keharaman ini sistem Islam memiliki langkah pencegahan (preventif) dan sanksi yang tegas (kuratif) untuk mencegah masyarakat agar tidak terjerumus dalam judi online, diantaranya :
Pertama, melakukan edukasi ke semua elemen termasuk individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Caranya, menancapkan keimanan yang kokoh pada masyarakat dengan aqidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa diawasi Allah swt. dan para malaikat-Nya sehingga menjadi kontrol efektif bagi individu masyarakat agar tidak terjerumus pada kejahatan judol. Artinya, negara berperan penting dalam mencegah berbagai pemikiran yang merusak akidah Islam, seperti sekularisme, pluralisme, sinkretisme, dan berbagai bentuk moderasi beragama pada masyarakat. Sehingga baik masyarakat biasa sampai dengan para pemegang kebijakan akan memiliki benteng kokoh dalam melakukan perbuatan agar terhindar dari kemaksiatan termasuk judol.
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat dengan cara mengelola secara mandiri SDA demi kesejahteraan bersama, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitul mal lainnya yang disyariatkan. Sehingga tidak akan ada lagi masyarakat yang terjerat judol hanya karena alasan ekonomi dan kehidupan flexing dan mewah. Dengan mekanisme ini, negara akan menjadi kesejahteraan rakyat dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) berkualitas dan gratis. Memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Ketiga, memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dan memberikan fasilitas serta gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.
Keempat, penegakan hukum bagi pelaku judi (pelaku maksiat adalah kriminal) dengan hukuman ta’zir sesuai ijtihad pemimpin (khalifah). Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah Swt. menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.
Sehingga persoalan judi online ini hanya bisa dituntaskan dengan sistem Islam. Sistem yang berasal dari Allah SWT, yang sudah jelas mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di segala bidang kehidupan termasuk persoalan judi online. Maka sudah saatnya kita hempaskan Sistem Sekuler Kapitalisme ini, karena sudah jelas kebobrokan dan kerusakannya dalam kehidupan. Wallahu’alam bissawab.
(Penulis: Devina Nurlatifa)