Jakarta — Fenomena judi online tidak hanya marak di Indonesia, tetapi juga merambah ke sejumlah negara maju di seluruh dunia. Menurut laporan terbaru dari Statista pada Minggu (30/6/2024), pasar perjudian online global diproyeksikan mencatat pendapatan mencapai US$ 100,9 miliar pada tahun 2024, setara dengan Rp 1.649 triliun dengan kurs Rp 16.350 per dolar AS. Di Indonesia sendiri, transaksi keuangan terkait judi online mencapai Rp 101 triliun hingga kuartal pertama tahun 2024.
Proyeksi Pengguna dan Pendapatan Menurut Negara
- Amerika Serikat (AS) Amerika Serikat memimpin dengan pendapatan tertinggi dari judi online, mencapai US$ 23,03 miliar atau sekitar Rp 376 triliun pada tahun 2024. Pertumbuhan ini mencatatkan kenaikan sebesar 20,3% dari tahun sebelumnya, menunjukkan laju pertumbuhan yang signifikan.
- Inggris Di posisi kedua, Inggris mencatatkan pendapatan US$ 13,78 miliar atau sekitar Rp 225 triliun pada tahun yang sama. Negara ini juga memiliki jumlah pengguna judi online yang signifikan, mencapai 27,9% dari total populasi.
- Australia Australia mengikuti dengan pendapatan US$ 10,14 miliar atau sekitar Rp 165 triliun pada tahun 2024. Sekitar 21,1% dari penduduknya terlibat dalam perjudian online, menjadikannya salah satu dari tiga besar pengguna judi online tertinggi.
- Jepang Jepang menempati peringkat keempat dengan pendapatan sebesar US$ 6,19 miliar atau sekitar Rp 101 triliun. Sekitar 7,9% dari penduduknya diproyeksikan akan berjudi online pada tahun 2024.
- Jerman Pendapatan dari judi online di Jerman mencapai US$ 5,65 miliar atau sekitar Rp 92 triliun, dengan sekitar 10,4% dari populasi terlibat dalam aktivitas ini.
- Kanada Kanada memiliki jumlah pengguna judi online tertinggi di dunia, mencapai 48,6% dari total populasi. Pendapatan dari aktivitas ini diperkirakan mencapai US$ 4,19 miliar atau sekitar Rp 68 triliun pada tahun 2024.
- Prancis Prancis mengalami pertumbuhan pendapatan yang stabil, mencatatkan US$ 4,12 miliar atau sekitar Rp 67,3 triliun pada tahun yang sama, dengan tingkat partisipasi 4,7%.
- Italia Italia menempati peringkat kedelapan dengan pendapatan US$ 3,21 miliar atau sekitar Rp 52 triliun pada tahun 2024.
- India Meskipun pendapatannya lebih rendah, India mencatatkan US$ 2,90 miliar atau sekitar Rp 47 triliun. Namun, partisipasi pengguna dalam perjudian online di India masih relatif rendah, hanya 0,7% dari total populasi.
- Spanyol Spanyol menutup daftar dengan pendapatan US$ 1,97 miliar atau sekitar Rp 32 triliun pada tahun 2024, dengan pertumbuhan proyeksi 11%.
Fenomena judi online yang merajalela ini memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah di berbagai negara untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ini dengan lebih ketat. Regulasi yang tepat diperlukan untuk menghindari dampak negatif seperti peningkatan aktivitas perjudian ilegal dan masalah sosial lainnya.
Dengan data-data ini, penting bagi setiap negara untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya mengatur tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online.
(d08)