Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam memerangi judi online yang semakin marak di Indonesia. Sebanyak 4.921 rekening bank telah diblokir berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
“Untuk menangani judi online, kami telah memblokir 4.921 rekening berdasarkan data yang kami terima dari Kominfo dan meminta bank untuk menutup rekening-rekening tersebut,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin (10/6/2024).
Selain memblokir rekening, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi identitas terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa langkah pencegahan dapat dilakukan dengan efektif.
“Nasabah yang terdaftar dalam judi online akan dimasukkan dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” jelas Mahendra. Dengan demikian, akses mereka terhadap layanan perbankan akan dipersempit, sekaligus mengatasi asimetri informasi dalam upaya preventif.
Industri Jasa Keuangan Diminta Proaktif
OJK juga mengimbau industri jasa keuangan untuk turut aktif dalam pencegahan judi online. Perbankan diminta untuk memverifikasi transaksi yang mencurigakan dan mengidentifikasi rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Di sisi edukasi terkait judi online, kita juga meminta industri untuk proaktif mengidentifikasi dan memverifikasi rekening dengan transaksi mencurigakan,” tambah Mahendra.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi ruang gerak bagi pelaku judi online dan memperkuat upaya pencegahan melalui kerja sama antara berbagai lembaga terkait. Dengan demikian, OJK menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Mengatasi Tantangan dan Memperkuat Upaya Pencegahan
Pemberantasan judi online tidak hanya membutuhkan tindakan pemblokiran, tetapi juga upaya preventif yang menyeluruh. Dengan memasukkan pelaku judi online dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, OJK berusaha memastikan bahwa pelaku tidak dapat dengan mudah kembali mengakses layanan keuangan.
Tindakan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah dan otoritas terkait tidak akan menoleransi praktik judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Melalui kerja sama yang erat antara OJK, Kominfo, dan industri jasa keuangan, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan langkah-langkah ini, OJK menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga keamanan sistem keuangan nasional dari ancaman-ancaman ilegal seperti judi online.
(D09)