Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Trenggalek

Biro Trenggalek

DAILYPOST.ID ,Trenggalek – Pemkab Trenggalek kembali memusnahkan barang bukti Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil operasi yang dilakukan Satpol PP bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 50.464 batang SKT (sigaret kretek tangan) dan 1.269.348 batang SKM (sigaret kretek mesin).

https://wa.wizard.id/003a1b

Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Nata Negara berharap, melalui kegiatan operasi seperti yang gencar dilakukan Satpol PP dengan Bea Cukai dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tentu sangat merugikan negara.

Baca Juga:   Bikin Bangga! Desa Wisata Durensari Trenggalek Masuk Nominasi ADWI 2023

“Harapan kami dengan kegiatan ini bisa menekan peredaran rokok-rokok ilegal maupun peredaran barang-barang yang seharusnya membayar cukai,” tutur Mas Syah di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Selasa (5/12/2023).

“Sehingga apa yang seharusnya menjadi penerimaan kita, baik itu penerimaan pemerintah kabupaten maupun penerimaan negara ini tidak berkurang,” sambungnya.

Mas Syah menambahkan, bahwa di Trenggalek sendiri juga banyak terdapat perusahaan industri rokok yang legal. Sehingga dengan adanya rokok ilegal tentu perusahaan rokok yang legal bisa ikut terkena dampaknya.

Baca Juga:   Alhamdulillah, Jemaah Haji Kloter 46 Tiba di Trenggalek

“Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Trenggalek yang ingin membuka usaha yang berkaitan dengan cukai untuk dilengkapi dan dipenuhi segala persyaratannya sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Mas Syah. (Sar)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia