,Gorut-Setelah melalui mekanisme Pelaksanaan Rapat Internal bersama unsur pimpinan Lembaga DPRD Gorut, Pihak Panitia Hak Angket DPRD Gorut telah menyepakati pelaksanaan penyelidikan terhadap materi Hak Angket di perpendek menjadi 5 Minggu untuk tahapan penyeledikan.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Gorut Ariyati Polapa saat diwawancarai melalui sambungan telefon mengatakan, setelah melaksanakan rapat internal bersama seluruh anggota panitia hak angket, rencanannya Senin pekan depan pihak panitia akan melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu.
“Iya benar, insyaallah senin depan kita akan panggil Wabup Gorut untuk dimintai keterangannya oleh pihak panitia hak angket,” Kata Ariyati, Kamis (10/6/2021).
Pelaksanaan hak angket sendiri kata Ariyati tentunya sangat berbeda dengan pelaksanaan interpelasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, karena angket akan lebih fokus pada penyelidikan.
“Jadi kita sudah tidak meminta keterangan lagi, karena data, bukti dokumen semua kita sudah kantongi,”Terang Ariyati.
Untuk mekanismenya sendiri, panitia hak angket telah mendesain konsep pertanyaan dan jawabannya hanya iya atau tidak.
“Jadi ada 11 point penting yang nantinya akan kami lakukan penyelidikan, termasuk manajemen ASN yang dilaksanakan oleh Bupati yang di duga tidak sesuai dengan regulasi dan fakta,”Tandasnya.(Adv/Daily03/ikii)















