Gorontalo – Rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi terkait permasalahan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Tanggikiki, Kota Gorontalo, digelar pada Senin (23/2/2026) sebagai langkah konkret untuk memastikan penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah (BPN) Provinsi Gorontalo, Abdul Mannan, S.SiT., dan dihadiri jajaran Kepala Bidang, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta pejabat fungsional pada Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Rapat difokuskan pada penelaahan substansi permasalahan yang berkembang, termasuk aspek administrasi, riwayat data yuridis dan fisik, serta kesesuaian prosedur penerbitan sertipikat. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah strategis yang perlu segera diambil guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plh. Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya koordinasi lintas bidang dalam menangani persoalan pertanahan yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum masyarakat. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta transparansi dalam setiap tahapan penanganan.
Melalui koordinasi yang solid dan komitmen bersama seluruh jajaran, diharapkan penyelesaian permasalahan SHM di Kelurahan Tanggikiki dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan di Provinsi Gorontalo. (sr)















