Gorontalo – Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi terkait permasalahan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Tanggikiki, Senin (23/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Abdul Mannan, S.SiT., bersama jajaran kepala bidang, Kepala Kantor Pertanahan , Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta para pejabat fungsional pada Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Pertemuan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan penyelesaian permasalahan sertipikat hak milik yang terjadi di dapat ditangani secara komprehensif dan berkeadilan.
Dalam rapat tersebut, para peserta melakukan penelaahan terhadap substansi permasalahan sekaligus membahas langkah-langkah strategis yang perlu segera diambil guna mempercepat proses penyelesaian.
Melalui koordinasi yang solid dan komitmen bersama, Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo berharap penanganan persoalan SHM di Kelurahan Tanggikiki dapat berjalan secara efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Sr)














