Kanwil BPN Gorontalo Gelar Ekspose Tindak Lanjut LAHP Ombudsman Terkait Sertipikat PT Alif Satya Perkasa

Dailypost.id

DAILYPOST.ID GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melaksanakan Ekspose Tindak Lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Alif Satya Perkasa, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pinogu Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo tersebut merupakan tindak lanjut atas surat terkait penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyampaikan bahan ekspose secara lengkap yang mencakup kronologi permasalahan, hasil pemeriksaan atau peninjauan kembali, dokumen pertanahan yang berkaitan, hasil pelaksanaan mediasi, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan.

Baca Juga:   Omzet Kantin Sekolah Anjlok, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan

Ekspose ini menjadi bagian dari upaya memastikan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman dilaksanakan secara menyeluruh, berdasarkan dokumen dan data pertanahan yang relevan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo terus mendorong penyelesaian setiap tindak lanjut pemeriksaan secara tertib dan akuntabel dengan memperhatikan seluruh data, dokumen, serta proses yang telah dilaksanakan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Kanwil BPN Gorontalo Bahas Hasil Penelitian Lapang untuk Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia