GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melaksanakan Ekspose Tindak Lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Alif Satya Perkasa, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pinogu Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo tersebut merupakan tindak lanjut atas surat terkait penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyampaikan bahan ekspose secara lengkap yang mencakup kronologi permasalahan, hasil pemeriksaan atau peninjauan kembali, dokumen pertanahan yang berkaitan, hasil pelaksanaan mediasi, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan.
Ekspose ini menjadi bagian dari upaya memastikan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman dilaksanakan secara menyeluruh, berdasarkan dokumen dan data pertanahan yang relevan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo terus mendorong penyelesaian setiap tindak lanjut pemeriksaan secara tertib dan akuntabel dengan memperhatikan seluruh data, dokumen, serta proses yang telah dilaksanakan.














