GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN melalui Zoom, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Penilaian Perwujudan RTR sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Salah satu RTR yang menjadi objek penilaian adalah RTR Kawasan Perbatasan Negara yang mencakup wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
FGD tersebut membahas pelaksanaan penilaian perwujudan RTR melalui koordinasi, sosialisasi, serta penjaringan dan konfirmasi data maupun informasi program sektoral Kementerian/Lembaga sebagai bahan analisis.
Rangkaian kegiatan meliputi pengantar pelaksanaan penilaian RTR, diskusi panel mengenai evaluasi program dan kegiatan bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Sumber Daya Air pada Kawasan Strategis Nasional, evaluasi capaian rencana aksi pengelolaan kawasan perbatasan negara, serta pembahasan capaian pembangunan jangka panjang dan menengah nasional.
Dalam agenda konfirmasi data, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo turut menjadi bagian dari peserta Kementerian ATR/BPN yang mengikuti kegiatan secara daring bersama sejumlah Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari dukungan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dalam proses penilaian perwujudan tata ruang, khususnya terkait kawasan perbatasan negara. Data dan informasi yang dihimpun dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendukung analisis terhadap capaian pelaksanaan rencana tata ruang serta menjadi bahan evaluasi pembangunan kawasan strategis nasional.














