Asahan – Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di jalan RA Kartini, Kisaran, Kabupaten Asahan pada tanggal 2 April 2026.
Pelaku berinisial FP (21), sedangkan IC (19) merupakan korban dari kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Menurut keterangan korban, korban mengalami kekerasan fisik setelah menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat menahan tas dan handphone korban serta melarang korban untuk keluar dari kamar hotel.
Namun, saat korban melawan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar korban.
Sebelumnya, korban juga pernah mengalami dugaan pelecehan dari pelaku hingga korban harus melompat dari mobil yang mengakibatkan luka memar pada tubuh korban.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan call center 110 Polres Asahan hingga pelaku bisa diamankan oleh petugas.
“Komitmen Polres untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya terhadap perempuan,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan permasalahan kriminal melalui layanan 110 Polres Asahan.
Dari kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kwitansi pemesanan kamar hotel.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Asahan demi menjalani proses penyidikan lebih lanjut.














