Kasus Perundungan Anak Terjadi Lagi, Butuh Solusi Tuntas

Dailypost.id
Perundungan/Bullying (Ilustrasi/Ist)
Oleh: Anisa Ibrhm

DAILYPOST.ID Opini — Seorang anak berumur 13 tahun berlumuran darah di kepalanya usai ditendang hingga terbentur batu, lalu diceburkan ke dalam sebuah sumur di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. pelaku masing-masing berumur 13 dan 12 tahun. Korban tersebut dipaksa oleh kedua temannya dan satu orang dewasa tersebut, untuk menenggak tuak.

Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kasus perundungan pun terjadi pada siswa SMP oleh rekan-rekannya terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Korban dipukuli dan ditendang secara bergiliran oleh para pelaku. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengancam dengan obeng akan membunuh korban.

Kasus perundungan bukan hanya terjadi di kota besar, di Gorontalo pun memiliki beberapa kasus perundungan terhadap anak. Salah satunya kasus Seorang anak perempuan berumur 13 tahun di Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, menjadi korban perundungan hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Berbagai macam kasus perundungan dan pembullyan terjadi dan sangat memprihatinkan pelaku dan korbannya adalah anak dibawah umur. Mereka tidak segan-segan melukai bahkan membunuh teman sebayanya. Jika kasus ini dibiarkan tentu akan sangat mengkhawatirkan kualitas generasi masa depan nanti. Sedari kecil saja mereka sudah berani melakukan tindakan tersebut, apalagi jika mereka beranjak dewasa. Naudzubillah Min Dzalik.

Maka kasus perundungan ini menjadi PR besar sekaligus alarm keras bagi orang tua, masyarakat, dan negara dalam melindungi generasi kita dari praktik-praktik perundungan. Kasus ini tidak bisa dibiarkan dan butuh solusi tuntas untuk menanganinya.

Baca Juga:   KETAHANAN GIZI PILAR KEMANDIRIAN GENERASI

Pemerintah telah melakukan upaya untuk melindungi anak dari kekerasan dan perundungan. Dengan menerbitkan berbagai macam regulasi hingga menetapkan program yang bertujuan melindungi anak dari kekerasan, seperti Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, Pendidikan Karakter, Revolusi Mental, hingga Kurikulum Merdeka. Namun, kasus perundungan masih saja terus terjadi. Oleh karena itu kita harus mencari akar masalah dari kasus perundungan ini.

Beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa kasus perundungan terus terjadi, pertama, karena pola asuh pendidikan di keluarga. Banyak orang tua yang lalai bahwa mengajarkan anak tentang aqidah yang benar, kecintaan pada agama dan dialihkan pada duniawi atau materi. Mereka berkembang menjadi generasi yang minim adab. Peran ibu pun sebagai sekolah pertama tidak berfungsi dengan baik. Tuntutan ekonomi yang menyebabkan seorang ibu harus turut mencari nafkah sehingga melalaikan tugasnya untuk mendidik anak.

Kedua, lingkungan sekolah dan masyarakat sangat memengaruhi pembentukan generasi, terutama teman dalam pergaulan sosial.

Ketiga, lemahnya fungsi negara dalam mencegah praktik kekerasan dan perundungan. Kegagalan membendung tontonan, media, dan konten yang bermuatan pornografi, pornoaksi, kekerasan. Semua faktor di atas merupakan akibat dari kehidupan yang dijalani oleh masyarakat yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan atau yang dikenal dengan sekularisme. Pemahaman sekularisme ini menyebabkan anak-anak menjalani kehidupan tanpa aturan agama, seorang ibu mendidik anak tanpa pemahaman agama dan aturan yang diterapkan pun jauh dari sudut pandang agama.

Dengan demikian, dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh. Tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, tetapi harus melakukan perubahan paradigma kehidupan menuju paradigma sahih, yakni sistem kehidupan yang berlandaskan pada agama. Apalagi indonesia adalah mayoritas muslim, maka tidak ada salahnya kita melihat bagaimana aturan islam dalam menyelesaikan kasus perundungan.

Baca Juga:   Maraknya Hubungan Sedarah dalam Sistem Sekuler Kapitalisme

Dalam Islam, perundungan adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah Swt. Di dalam surah Al Hujurat ayat 11 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Dalam Islam tidak ada istilah anak di bawah umur. Ketika anak sudah balig maka ia menjadi mukalaf. Artinya, mereka sudah menanggung segala konsekuensi taklif hukum yang berlaku dalam syariat Islam., jika melanggar ketentuan syariat, ia harus menanggung hukuman dan sanksi yang diberikan. mereka akan diberi pemahaman saat memasuki usia balig tentang tanggung jawab, taklif hukum, serta konsekuensi atas setiap perbuatannya.

Dalam Islam, perempuan memiliki peran sebagai madrasatul ula (sekolah pertama bagi anak-anaknya) dan ummu ajyal (ibu generasi). Peran ibu tidak sekadar mengandung, melahirkan, menyusui, dan memberi makan, melainkan ibu harus mumpuni dalam memberikan pengasuhan dan pendidikan serta pemahaman Islam yang benar kepada anak-anaknya. seorang ibu wajib mendidik anaknya dengan menanamkan akidah Islam yang kuat dan membiasakan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Baca Juga:   Israel Kembali Menyerang Gaza, Negeri Muslim Jangan Bungkam

Maka di dalam islam, tidak akan membebani para ibu dengan permasalahan ekonomi. Negara akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dengan memudahkan para ayah dalam mencari nafkah, seperti membuka lapangan pekerjaan atau memberikan bantuan modal usaha. Negara akan memprioritaskan merekrut pekerja laki-laki dibandingkan perempuan.

Meski demikian, Islam membolehkan perempuan bekerja di ranah publik, seperti menjadi guru, kepala sekolah, perawat, dokter, tenaga kesehatan, dan sebagainya. Akan tetapi, Islam akan mengatur jam kerja bagi perempuan sehingga tidak akan menyita kewajibannya dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya, semisal tidak ada jam kerja malam bagi perempuan.

Di dalam islam, Negara harus melarang setiap tontonan, tayangan, media, dan konten yang menyimpang dan menjauhkan generasi dari ketaatan, semisal pornografi, kekerasan, gaya hidup hedonistik sekuler, dan segala akses yang mengandung kemaksiatan dan kriminal.

Di dalam islam, Negara harus memberlakukan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan. Dalam Islam, pelaku bisa diberikan sanksi ketika ia sudah memasuki usia balig yang mereka sudah tertaklif (terbebani) syariat Islam, bukan berdasarkan batas usia yang ditetapkan manusia. Salah satu yang membuat generasi “kriminal” bermunculan adalah karena penetapan label “anak di bawah umur” yang seolah-olah menjadi dalih bahwa sanksi bisa ditangguhkan, disesuaikan, bahkan dikurangi.

Inilah aturan islam yang lengkap dalam melindungi generasi dari berbagai kasus kriminal seperti perundungan. Wallahu alam ..

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia