Jakarta– Kementerian Sosial (Kemensos) berencana memperketat regulasi yang mengatur operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti asuhan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, termasuk kasus pelecehan terhadap penghuni panti yang dilakukan oleh oknum pengurusnya.
“Kita akan membuat regulasi yang lebih ketat agar LKS atau panti asuhan beroperasi sesuai standar-standar yang dibutuhkan,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menegaskan bahwa panti asuhan harus menjadi tempat perlindungan dan kesejahteraan, bukan ladang mencari keuntungan atau kedok bagi pelaku kejahatan.
“Panti asuhan tidak boleh sekadar menjadi tempat untuk mencari uang oleh pengurusnya, apalagi menjadi kedok bagi pedofil,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kemensos juga memperkuat pengawasan terhadap pengumpulan donasi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.
Menurut Gus Ipul, pengumpulan donasi yang selama ini kerap diawasi secara lemah akan mendapatkan perhatian lebih serius. Kemensos berencana menambahkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, bagi pihak-pihak yang menyelewengkan donasi.
“Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan LKS sekaligus mencegah penyelewengan dana atau barang yang dikumpulkan,” ungkap Gus Ipul.
Dalam regulasi baru yang tengah disiapkan, LKS diwajibkan mengikuti standar operasional yang lebih ketat. Hal ini mencakup tata kelola keuangan, transparansi laporan, hingga penjaminan keamanan dan kesejahteraan para penghuni.
“Semua regulasi ini adalah langkah untuk memastikan bahwa keberadaan panti asuhan benar-benar bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Ipul.
Langkah Kemensos ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama panti asuhan sebagai tempat perlindungan yang aman dan layak bagi anak-anak serta kelompok rentan lainnya.
(d10)















