Kemensos Perketat Aturan Panti Asuhan untuk Cegah Pelecehan dan Penyelewengan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengunjungi Jemaat Lahat Roi Tello Baru di Gereja Toraja Klasis yang juga terdampak bencana banjir di Kota Makassar, Rabu (25/12/2024). (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Kementerian Sosial (Kemensos) berencana memperketat regulasi yang mengatur operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti asuhan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, termasuk kasus pelecehan terhadap penghuni panti yang dilakukan oleh oknum pengurusnya.

“Kita akan membuat regulasi yang lebih ketat agar LKS atau panti asuhan beroperasi sesuai standar-standar yang dibutuhkan,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menegaskan bahwa panti asuhan harus menjadi tempat perlindungan dan kesejahteraan, bukan ladang mencari keuntungan atau kedok bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga:   5 Minuman yang Wajib Dihindari Penderita Diabetes, Nomor 3 Sering Dikira Sehat!

“Panti asuhan tidak boleh sekadar menjadi tempat untuk mencari uang oleh pengurusnya, apalagi menjadi kedok bagi pedofil,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kemensos juga memperkuat pengawasan terhadap pengumpulan donasi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.

Menurut Gus Ipul, pengumpulan donasi yang selama ini kerap diawasi secara lemah akan mendapatkan perhatian lebih serius. Kemensos berencana menambahkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, bagi pihak-pihak yang menyelewengkan donasi.

“Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan LKS sekaligus mencegah penyelewengan dana atau barang yang dikumpulkan,” ungkap Gus Ipul.

Baca Juga:   Komisi II DPR Desak Penyelenggara Pemilu Bertanggung Jawab atas Banyaknya PSU

Dalam regulasi baru yang tengah disiapkan, LKS diwajibkan mengikuti standar operasional yang lebih ketat. Hal ini mencakup tata kelola keuangan, transparansi laporan, hingga penjaminan keamanan dan kesejahteraan para penghuni.

“Semua regulasi ini adalah langkah untuk memastikan bahwa keberadaan panti asuhan benar-benar bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Ipul.

Langkah Kemensos ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama panti asuhan sebagai tempat perlindungan yang aman dan layak bagi anak-anak serta kelompok rentan lainnya.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Hipotermia Saat Mendaki Gunung: Kenali Bahayanya dan Cara Pertolongan Pertamanya
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia