Jakarta– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen secara terbatas pada barang dan jasa mewah hanya akan menambah pendapatan negara sebesar Rp 3,2 triliun. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi pendapatan sebesar Rp 75 triliun jika PPN 12 persen diberlakukan untuk semua barang dan jasa.
“Dengan penerapan kebijakan ini, hanya menambah Rp 3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp 75 triliun jika diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa,” ujar Dasco dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2024).
Dasco menilai kebijakan ini merupakan keputusan sulit yang harus diambil pemerintah. Meski demikian, ia memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang lebih memprioritaskan kepentingan rakyat kecil.
“Ini adalah pilihan yang berat bagi pemerintah. Namun, kami mengapresiasi keputusan ini karena mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat bawah. Kebijakan ini juga sesuai dengan aspirasi rakyat yang diteruskan oleh DPR RI,” kata Dasco.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong kategori mewah.
Dalam pengumumannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas. Contohnya, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai tertentu.
“Pesawat jet pribadi tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kemudian, kapal pesiar yacht, dan rumah sangat mewah yang nilainya berada di atas standar golongan menengah,” jelas Prabowo.
Ia juga memastikan bahwa barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN.
Dasco menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud kolaborasi antara pemerintah dan DPR RI dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mendengarkan suara rakyat dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat kecil,” kata Dasco.
Meski pendapatan negara dari PPN barang mewah ini relatif kecil, Dasco menyebut bahwa keputusan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap masyarakat menengah ke bawah.
(d10)