sa shop gorontalo

Kenaikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Barang Pokok Tetap Aman

Editor: Febrianti Husain
Pj. Gubernur Rudy Salahuddin, memaparkan capaian kinerja Pemprov Gorontalo pada Gathering Media di rumah jabatan gubernur beberapa waktu lalu. (Sumber Foto: Diskominfotik)

DAILYPOST.ID Gorontalo– Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, namun kebijakan ini hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Barang-barang pokok dan kebutuhan dasar masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 0%, sehingga tidak ada perubahan yang membebani masyarakat umum.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, pada Kamis (2/1/2025). Ia menegaskan bahwa arahan Presiden sudah jelas dan tidak seharusnya menimbulkan polemik di masyarakat.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Kenaikan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah di atas golongan menengah,” ujar Rudy.

Baca Juga:   Pj Wali Kota Gorontalo Ismail Majid, Canangkan Kampung Anti Politik Uang untuk Wujudkan Pemilu Bersih

Menurut Rudy, kebijakan perpajakan ini dirancang untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dan mendorong pemerataan ekonomi. Barang kebutuhan pokok yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% akan tetap bebas dari kenaikan pajak, memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah pada rakyat, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” tambah Rudy.

Pj. Gubernur Gorontalo juga menyatakan bahwa arahan Presiden harus ditindaklanjuti di tingkat daerah. Ia berharap kebijakan ini tidak disalahpahami sehingga tidak memicu keresahan di masyarakat.

Baca Juga:   Sinergi PKK dan Pemerintah untuk Mewujudkan Program Prioritas Nasional

“Arahan bapak Presiden sudah sangat jelas dan harus diikuti. Kenaikan PPN 12% hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah, bukan barang kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan orang banyak,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemerataan kesejahteraan.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia