Ketahuan Potong Tiang Parabola, Pemuda 21 Tahun Dibekuk Warga Sebelum Diamankan Polisi

PASAMAN BARAT — Aksi seorang pemuda berinisial AM (21) yang diduga hendak mencuri antena parabola di kawasan Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berakhir sebelum berhasil membawa hasil curian.

AM lebih dulu dipergoki warga saat tengah memotong besi penyangga antena parabola milik seorang warga. Polisi kemudian mengamankannya setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Rabu malam, 16 September 2026, sekitar pukul 23.15 WIB.

Peristiwa bermula ketika seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Saat diperiksa, AM diduga sedang memotong besi penyangga antena parabola.

Seorang rekannya disebut berada di atas sepeda motor tidak jauh dari lokasi. Diduga mengetahui aksinya telah diketahui warga, rekan AM langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:   UPDATE KASUS: Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Air Bangis Bertambah Jadi Empat, Kapolres AKBP Agung Tribawanto Bergerak Cepat

Sementara AM berhasil diamankan warga. Dari tangan pemuda tersebut ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, termasuk kunci-kunci dan alat pemotong besi.

Warga kemudian menghubungi layanan kepolisian 110. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera mendatangi lokasi.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, kedatangan petugas juga untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.

“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim URC untuk mendatangi TKP dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga,” kata Iptu Agung.

Dalam pemeriksaan awal, AM disebut mengakui perbuatannya. Ia diduga hendak mengambil antena parabola tersebut untuk kemudian dijual dan mendapatkan uang.

Baca Juga:   Sedang Jadi Badut di Pasar, Kakek 63 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan Anak Disabilitas

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. AM mengaku dibantu seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit antena parabola TV, kunci-kunci serta alat pemotong besi.

AM selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan AM yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Dua Tersangka Diamankan, Polres Pasaman Barat Kejar Tiga Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Persetubuhan di Air Bangis
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia