PASAMAN BARAT — Di tengah keramaian Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, seorang pria lanjut usia berinisial D alias Unyil (63) tengah menjalankan pekerjaannya sebagai badut hiburan pada Rabu (16/9/2026).
Namun, di balik penampilannya yang menghibur anak-anak, polisi menyebut pria tersebut tengah diburu karena dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya menangkap D sekitar pukul 12.26 WIB di kawasan pasar tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Iptu Agung, Jumat (18/9/2026).
Menurut penyidik, hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung berulang kali dalam rentang Juli 2024 hingga Januari 2026.
Lokasi yang disebut polisi berada di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga (nama samaran), merupakan anak perempuan di bawah umur dengan kondisi disabilitas intelektual.
Polisi menduga kondisi korban dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatannya secara berulang. Penyidik juga menyebut adanya dugaan ancaman fisik dan psikis terhadap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selain ancaman, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan aksinya.
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat.
Dari pendalaman tersebut, polisi menemukan indikasi dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang dialami korban.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Korban Disebut Hamil
Perkara ini semakin mendapat perhatian karena polisi menyebut korban kini dalam kondisi hamil.
Kasat Reskrim Iptu Agung mengatakan kondisi korban membuat proses pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati.
“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi psikolog klinis dari APSIFOR. Mengingat kondisi korban saat ini mengalami tekanan mental pada fase kehamilan, kami sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan korban maupun kandungannya,” katanya.
Pendampingan psikologis dilakukan untuk membantu korban menghadapi proses pemeriksaan sekaligus mengantisipasi dampak trauma yang mungkin dialaminya.
Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan penyidik telah menyiapkan sangkaan pidana terhadap tersangka.
D alias Unyil dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak dan penyandang disabilitas.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polres Pasaman Barat menyatakan penyidikan masih berlanjut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut muncul dalam pemeriksaan terhadap korban.
Kasus ini sekaligus kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan, terutama anak penyandang disabilitas yang membutuhkan pengawasan, pendampingan, serta perlindungan khusus dari lingkungan sekitarnya.














