Jakarta — BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menanggung biaya berbagai macam penyakit dengan segala macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. Namun, ada beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa: Termasuk penyakit menular yang membutuhkan penanganan khusus oleh pemerintah.
- Pelayanan Kecantikan dan Estetika: Seperti operasi plastik yang bersifat non-medis.
- Perawatan Gigi Estetika: Termasuk perataan gigi atau behel yang bersifat kosmetik.
- Penyakit Akibat Tindak Pidana: Seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera Akibat Penyalahgunaan: Termasuk cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba: Penyakit yang timbul akibat kecanduan alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Pengobatan Infertilitas: Pengobatan untuk masalah kesuburan tidak ditanggung.
- Cedera Akibat Kejadian Tidak Bisa Dicegah: Seperti cedera akibat tawuran.
- Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri: Tidak ada tanggungan untuk pengobatan yang dilakukan di luar Indonesia.
- Pengobatan Eksperimen: Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau belum terbukti efektif.
- Pengobatan Alternatif: Termasuk pengobatan komplementer dan tradisional yang belum diakui secara medis.
- Alat Kontrasepsi: Tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Seperti sabun dan pasta gigi.
- Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan: Termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di Fasilitas Non-Mitra BPJS: Kecuali dalam keadaan darurat.
- Cedera Akibat Kecelakaan Kerja: Yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Kecelakaan Lalu Lintas: Yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan Kesehatan Tertentu: Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan dalam Bakti Sosial: Tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan dalam Program Lain: Yang sudah ditanggung oleh program lain.
- Pelayanan Non-Kesehatan: Tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas dengan besaran iuran yang berbeda:
- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan (sebenarnya Rp42 ribu, tetapi mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu).
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang luas untuk masyarakat Indonesia, namun dengan beberapa pengecualian tertentu. Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami penyakit dan layanan apa saja yang tidak ditanggung agar dapat mengelola ekspektasi dan persiapan finansial mereka dengan baik. Dengan begitu, manfaat jaminan kesehatan dari BPJS dapat dioptimalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















