Kota Gorontalo – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Mokhammad Najih, bertemu dengan Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, di Rumah Dinas Gubernur pada Kamis (28/3/2024). Selain untuk menjalin silaturahim, pertemuan ini juga membahas tentang monitoring Ombudsman RI terkait rekomendasi pemberhentian perangkat desa.
“Minggu lalu kami melakukan koordinasi dan kunjungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, karena Ombudsman sedang melakukan monitoring terhadap rekomendasi pemberhentian perangkat desa,” jelas Mokhammad Najih.
“Saat ini, kami sedang dalam tahap resolusi, dimana telah diambil beberapa langkah untuk memenuhi rekomendasi Ombudsman. Masalah pemberhentian perangkat desa ini muncul karena adanya ketidaksesuaian dasar hukum, terutama peraturan daerah dan pergub,” tambahnya.
Ada tiga rekomendasi besar terkait pemberhentian aparatur desa, antara lain meninjau kembali keputusan pemberhentian yang tidak sesuai prosedur atau terjadi maladministrasi. Selain itu, perangkat desa yang tidak mungkin dipulihkan haknya, diberikan upah penghargaan atau pesangon.
Ombudsman RI juga merekomendasikan penyempurnaan regulasi untuk memastikan ketepatan proses dan prosedur, sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Dorongan kami adalah agar Pak Gubernur dapat segera merealisasikan hasil rekomendasi dari Ombudsman, untuk memastikan harmonisasi dan perbaikan dalam penyelarasan dasar hukum dan peraturan daerah,” ungkap Mokhammad Najih.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempercepat penindaklanjutan rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman RI kepada pemerintah daerah. Realisasi rekomendasi ini dianggap penting untuk menciptakan harmonisasi dan perbaikan dalam kerangka hukum dan regulasi daerah.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo terkait pemberhentian 176 perangkat desa. Rekomendasi tersebut dilandaskan pada temuan maladministrasi yang meliputi penyalahgunaan wewenang dalam evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo.