Ketua Yayasan Pastikan Stabilitas Sistem UKK UNWIR Tetap Terjaga
Indramayu – Ketua Yayasan Universitas Wiralodra (UNWIR) memastikan bahwa stabilitas sistem Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tetap terjaga, meskipun ada beberapa pihak yang tidak puas dengan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses penilaian. Sabtu (4/4/2026)
Pertama, terkait dengan penggunaan AI, sistem yang digunakan dalam proses penilaian adalah berbasis Artificial Intelligence yang dioperasikan melalui platform digital sebagai alat bantu analisis. AI berfungsi sebagai instrumen pengolah data dan pemberi rekomendasi berbasis parameter yang telah ditentukan sebelumnya.
Kedua, mengenai format penayangan hasil dalam Microsoft Word, perlu ditegaskan bahwa hal tersebut semata-mata merupakan aspek teknis visualisasi, bukan bagian dari substansi penilaian itu sendiri. Penggunaan Word tidak mempengaruhi validitas maupun reliabilitas hasil penilaian.
Ketiga, dari aspek teknis operasional, terdapat keterbatasan integrasi antara sistem AI dengan perangkat presentasi. Sistem AI dioperasikan melalui perangkat tersendiri seperti smartphone atau laptop yang tidak selalu terhubung secara langsung dengan perangkat proyeksi dalam forum.
Keempat, dalam konteks transparansi dan akuntabilitas, penayangan hasil melalui layar proyektor merupakan bentuk open access to information dalam lingkup forum, sehingga seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk melihat dan mengawasi hasil penilaian secara simultan.
Kelima, terkait dengan prosedur pemindahan data, perlu ditegaskan bahwa proses tersebut bersifat reproduktif, bukan interpretatif. Hasil yang dihasilkan oleh sistem AI dipindahkan ke dalam dokumen Microsoft Word melalui mekanisme copy-paste secara utuh tanpa adanya penambahan, pengurangan, atau reinterpretasi substansi.
Keenam, dari perspektif yuridis, mekanisme ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi, sepanjang memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Ketujuh, aspek verifiabilitas juga menjadi bagian penting dalam menjamin keabsahan hasil. Output penilaian AI dapat ditelusuri kembali ke sumber aslinya, sehingga memungkinkan dilakukan audit, klarifikasi, maupun pengujian ulang apabila diperlukan.
Kedelapan, penggunaan AI dalam UKK merupakan instrumen bantu yang sah secara metodologis dan tidak bertentangan secara yuridis. Keseluruhan proses tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta integritas data, sehingga hasil penilaian tetap memiliki keabsahan baik secara akademis maupun hukum.
Kesembilan, mengenai adanya ketidakpuasan terhadap penggunaan AI, hal tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika transisional dalam penerapan teknologi baru dalam tata kelola akademik. Penggunaan AI dalam UKK merupakan praktik inovatif yang relatif baru.
Kesepuluh, penerapan mekanisme ini telah melalui kesepakatan kolektif seluruh pemangku kepentingan, termasuk Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), Senat, para Calon Rektor, serta unsur Yayasan, yang kemudian diformalkan dalam Peraturan Yayasan dan diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas.














