Jakarta– Komisi X DPR RI mengusulkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting untuk masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Dua RUU tersebut mencakup perubahan atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Kepemudaan. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (12/11/2024).
Himmatul Aliyah menjelaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini berlaku, sudah berjalan selama lebih dari dua dekade tanpa pembaruan yang signifikan.
“Di sini kami mengajukan RUU Prioritas tahun 2025, yaitu RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena sudah 21 tahun belum direvisi,” ungkap Himmatul dalam rapat tersebut.
Selain itu, Komisi X juga mendorong agar revisi UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan masuk dalam daftar prioritas.
“Kami juga mengusulkan RUU tentang Kepemudaan untuk masuk prioritas 2025,” tambahnya.
Menurutnya, pembaruan kedua UU tersebut sangat penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan pendidikan dan kepemudaan yang terus berubah.
Pada rapat ini, Komisi X juga mengusulkan sembilan RUU lain yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah tahun 2024-2029. Beberapa di antaranya mencakup perubahan UU tentang Guru dan Dosen, Pendidikan Tinggi, serta Cagar Budaya.
“RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; menyesuaikan dengan dinamika pendidikan,” jelas Himmatul.
RUU tentang Pendidikan Tinggi juga masuk dalam daftar, dengan tujuan untuk mengakomodasi perkembangan dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Selain itu, Komisi X juga memprioritaskan revisi UU tentang Perfilman, Perpustakaan, dan Gerakan Pramuka, serta UU tentang Pendidikan dan Layanan Kedokteran Hewan, Statistik, dan Permuseuman. Upaya ini diharapkan akan menghasilkan regulasi yang lebih relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Dengan berbagai usulan RUU ini, Komisi X menunjukkan komitmen mereka dalam mendorong pembaruan regulasi di bidang pendidikan, kepemudaan, dan kebudayaan. Jika disetujui, RUU-RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum yang mendukung pembangunan SDM dan pelestarian budaya di Indonesia.
(D10)