Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025). Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.20 WIB untuk memberikan keterangan terkait kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS.
Ahok mengungkapkan bahwa pemeriksaan dirinya berkaitan dengan peran yang ia emban saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia mengaku bahwa kasus ini ditemukan ketika ia bersama jajaran komisaris Pertamina mendalami pengadaan LNG tersebut.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok kepada wartawan di Gedung KPK.
KPK diketahui tengah mengembangkan penyidikan kasus pengadaan LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, lembaga antirasuah tersebut menetapkan dua pejabat Pertamina lainnya sebagai tersangka, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar. Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG. Karen dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 124 juta dolar AS.
Kehadiran Ahok sebagai saksi menjadi langkah penting bagi KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan jajaran tinggi di PT Pertamina. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini untuk mempertahankan integritas sektor energi di Indonesia.
Ahok, yang saat ini dikenal sebagai politikus PDI-P, mengatakan bahwa ia siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK.
“Kita dukung proses hukum ini agar semuanya bisa menjadi terang benderang,” ujarnya.
(d10)